Hasil Lab Makanan Ayam Goreng Widuran, Walkot Solo: Boleh Jualan Lagi Asal Cantumkan Label Nonhalal

Rabu, 04 Juni 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Dinas Peternakan Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispangtan) Solo telah menerima hasil uji laboratorium terkait Ayam Goreng Widuran.

Setelah hasil uji tersebut dikaji, pemilik usaha diperbolehkan lagi berjualan dengan mencantumkan produk nonhalal.

Wali Kota Solo Respati Ardi mengatakan Ayam Goreng Widuran diperbolehkan kembali berjualan dengan mencantumkan tulisan nonhalal.

“Pelaku usaha sudah mendeklarasikan ada nonhaal, yowes (ya sudah) itu. Semua makanan yang ajukan itu dilakukan lab semua untuk mengetahui layak makan atau tidak,” ujar Respati di Rumah Dinas Loji Gandrung Solo, Rabu (4/6).

Baca juga:

Walkot Solo Tutup Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Setelah Geger Nonhalal

Dia mengatakan pihaknya mengajak pelaku usaha segera mengurus sertifikasi halal. Artinya, jika produk tersebut tidak halal ditulis tidak halal yang besar.

“Kita persilahkan (Ayam Goreng Widuran) buka lagi, jika mau buka lagi. Jika tidak katakan tidak halal ditulis besar. Dan diajari sosialisasi karyawannya ke konsumen yang lagi makan,” katanya.

Dia memastikan kasus Ayam Goreng Widuran tidak berpengaruh pada Kota Solo yang dikenal dengan kulinernya. Ia pun mengajukan surat agar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal membuka cabang di Solo.

“Saya mengajak pelaku usaha mendeklarasi dari awal buka usaha apa saja yang dijual. Itu hak semua lelaku usaha jual produk. Yang penting dijelaskan yang gede (besar). Ojo cuma kremes nonhalal. Intinya rumah makan itu satu kesatuan,” tegas dia.

Baca juga:

Viral Ayam Goreng Widuran, Permintaan Urus Izin Sertifikasi Makanan di Solo Melonjak

Ia menambahkan penutupan rumah makan sejak 26 Mei tersebut karena menjaga kondusifitas Kota Solo.

“Kami tidak bisa bilang halal dan nonhalal. Boleh (buka) harus ditulisi (nonhalal). Untuk jaga kondusifitas karena kemarin gaduh,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan