Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Haris Azhar Ungkap Kasus Lee Kah Hin Tak Lepas dari 'Perang Dagang' Perusahaan Nikel

Ananda Dimas Prasetya - Senin, 09 Maret 2026

MerahPutih.com - Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Lee Kah Hin, Haris Azhar, mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh karena pihaknya menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan yang menjerat kliennya.

Menurut Haris, salah satu hal yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan adalah dimulainya proses penyidikan sebelum adanya putusan pengadilan yang seharusnya menjadi dasar tuduhan keterangan palsu.

“Yang paling penting dan lucunya adalah sudah dimulai proses penyidikan sementara putusan pengadilan belum keluar. Padahal alat bukti itu kan harusnya putusan pengadilan,” kata Haris di PN Jakarta Selatan, Senin (9/3).

Ia juga menilai perkara yang menjerat kliennya tidak dapat dilepaskan dari konflik bisnis antara perusahaan yang beroperasi di kawasan pertambangan nikel.

Menurut Haris, kasus tersebut pada dasarnya merupakan sengketa bisnis yang berkembang menjadi perkara pidana.

“Di luar proses ini, saya ingin katakan bahwa kasus ini sebenarnya adalah sengketa ‘perang dagang’. Di sinilah isu hak asasi manusia menjadi penting, karena instrumen negara digunakan untuk sikut-sikutan dagang antara dua perusahaan,” ujarnya.

Baca juga:

Tambang Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Begini Permintaan Menteri Lingkungan Hidup

Haris menyebut pelapor dalam perkara tersebut, Ardianto, merepresentasikan kepentingan PT Position.

Ia juga menyampaikan bahwa PT Position merupakan perusahaan terbuka yang terafiliasi dengan emiten berkode saham HRUM atau Harum Energy.

“Pemilik utamanya (beneficial owner) adalah Kiki Barki, dan anaknya bernama Steven Barki,” kata Haris.

Menurut Haris, dokumen yang dimiliki tim kuasa hukum menunjukkan bahwa legitimasi PT Position untuk menguasai wilayah yang menjadi objek sengketa dengan PT WKM dinilai lemah.

“Dalam dokumen yang kami punya, PT Position adalah perusahaan yang legitimasinya sangat rendah untuk menguasai wilayah PT WKM,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan adanya informasi terkait keterlibatan Steven Barki dalam dinamika perkara tersebut.

Haris menyebut dalam proses sengketa bahkan sempat muncul dokumen perdamaian yang meminta kliennya mengakui kepemilikan lahan yang disengketakan.

“Di tengah proses ini, ada dokumen perdamaian yang tidak muncul di media, di mana Lee Kah Hin diminta meminta maaf dan mengakui bahwa lahan tersebut milik PT Position,” kata Haris.

Menurutnya, proses pidana terhadap Lee Kah Hin tidak terlepas dari konflik bisnis tersebut.

“Pemidanaan ini sangat terasa tujuannya untuk menundukkan lawan bisnis dengan menggunakan instrumen negara,” ujarnya.

Baca juga:

MAKI Ajukan Praperadilan, Gugat KPK soal SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Rolas Sitinjak, menyoroti dasar alat bukti yang digunakan dalam perkara tersebut.

Ia menyebut alat bukti yang digunakan berupa putusan pengadilan, padahal laporan terhadap kliennya diajukan sebelum putusan tersebut keluar.

“Dalam perkara ini yang digunakan sebagai alat bukti adalah putusan pengadilan. Laporan ini dilakukan sebelum pengadilan mengeluarkan keputusannya,” kata Rolas.

Menurutnya, laporan terhadap Lee Kah Hin dibuat saat perkara yang menjadi dasar tuduhan masih dalam proses persidangan.

“Perkaranya masih jalan, mereka sudah lapor di bulan November, sementara perkaranya baru diputus di bulan Desember. Coba bayangkan, apa yang digunakan oleh penyidik dalam hal ini?” ujarnya.

Rolas juga menyoroti cepatnya proses penanganan perkara tersebut hingga berujung pada penahanan kliennya.

“Belum tiga bulan sejak kasus ini dilaporkan sampai masuk penahanan. Ini rekor buat tim Polda Metro Jaya,” kata Rolas. (Pon)

Baca Artikel Asli