Hari Ini Pemprov DKI Jakarta Umumkan Upah Minimum Provinsi
Selasa, 31 Oktober 2017 -
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI pada hari ini, Selasa (31/10).
"Untuk UMP singkat saja, kita akan umumkan hari ini penetapan UMP DKI Jakarta," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno.
Terkait pengungumannya, kata Sandi, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya (PMJ) agar situasi tetap berjalan kondusif. Hal ini menghindari kemungkinan banyaknya para pekerja yang mendatangi Balai Kota untuk mendengarkan langsung.
"Kita juga berkoordinasi dengan Kapolda karena teman-teman serikat pekerja akan bersilaturahmi ke Balai Kota," bebernya.
Untuk diketaui, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah mengajukan dua besaran usulan (UMP) tahun 2018 kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
Pertama, sebesar Rp 3.648.035 yang merupakan usulan dari unsur pengusaha dan pemerintah. Sementara, usulan dari serikat pekerja Rp 270 ribu lebih tinggi dari usulan pengusaha dan pemerintah. (Asp)