Hari Ini Pemprov DKI Jakarta Umumkan Upah Minimum Provinsi


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (kiri) di Balai Kota Jakarta, Selasa (17/10). (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI pada hari ini, Selasa (31/10).
"Untuk UMP singkat saja, kita akan umumkan hari ini penetapan UMP DKI Jakarta," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno.
Terkait pengungumannya, kata Sandi, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya (PMJ) agar situasi tetap berjalan kondusif. Hal ini menghindari kemungkinan banyaknya para pekerja yang mendatangi Balai Kota untuk mendengarkan langsung.
"Kita juga berkoordinasi dengan Kapolda karena teman-teman serikat pekerja akan bersilaturahmi ke Balai Kota," bebernya.
Untuk diketaui, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah mengajukan dua besaran usulan (UMP) tahun 2018 kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
Pertama, sebesar Rp 3.648.035 yang merupakan usulan dari unsur pengusaha dan pemerintah. Sementara, usulan dari serikat pekerja Rp 270 ribu lebih tinggi dari usulan pengusaha dan pemerintah. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Temui Jokowi di Solo, Sandiaga Ngaku Konsultasi agar PPP Masuk Parlemen

Ridwan Kamil Bertemu Sandiaga Uno di Masa Tenang Pilkada Jakarta

DPR: PP 51 Tentang Pengupahan Tak Berlaku Lagi Pasca-Putusan MK

Akhiri Tugas sebagai Menteri, Sandiaga Uno Berpeluang Jadi Sekjen UNWTO

Jumlah Penonton MotoGP Indonesia di Mandalika Ditarget Tembus 120 Ribu

Reza Arap Ikhlas bila Kemenparekraf enggak Jadi Reimburse

Ancaman Megathrust, Sandiaga Uno Serukan Kewaspadaan Wisata Pesisir

Ancaman Gempa Megathrust, Sandiaga Uno: Tetap Berwisata dengan Kewaspadaan

Sandiga Uno Segera Tentukan Sikap di Pilkada Jabar

Paket Wisata 3B Kemenparekraf Incar Kunjungan 24 Ribu Wisatawan
