MerahPutih.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung enggan berspekulasi kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi sekolah di Jakarta pada Selasa (18/8) karena adanya aksi demonstrasi BEM UI di Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Baca juga:
Demo #MerebutKemerdekaan Bundaran HI, BEM UI Susun Strategi Hadapi Adangan Aparat
Kepada Media, Selasa (18/8), Pramono menyatakan Pemprov DKI hanya menjalankan instruksi yang diberikan dari pemerintah pusat.
Saya yang penting apa yang menjadi arahan (pemerintah pusat) kita jalankan. Saya nggak mau mikirkan itu (gara-gara Demo BEM UI),
Gubernur DKI Pramono Anung, di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur.
Pengecualian WFH untuk ASN Pelayanan Publik
Gubernur menambahkan, Pemprov DKI berkewajiban menindaklanjuti kebijakan yang diarahkan pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara.
Meski WFH diberlakukan, Pramono menegaskan kebijakan itu tidak berlaku bagi ASN yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Saya juga meminta bagi yang berhubungan dengan publik, memberikan servis kepada publik, tidak boleh work from home. Mereka harus ada di lapangan,” tandasnya.
Baca juga:
Setelah Monas Semalam, Prabowo Perintahkan Hari Ini Digelar Pesta HUT ke-81 RI di 40 Titik Jakarta
Surat Edaran Disdik DKI
Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 87/SE/2026 pada 15 Agustus 2026. SE tersebut memberikan opsi PJJ bagi sekolah negeri maupun swasta di Jakarta pada Selasa (18/8).
Isi SE Disdik DKI Nomor 87/SE/2026:
-
PJJ harus memperhatikan ketercapaian rencana pembelajaran.
-
Kepala sekolah wajib melakukan pendampingan dan pemantauan.
-
Alternatif pembelajaran disiapkan jika terjadi kendala.
-
Komunikasi intensif dengan orang tua/wali murid dan warga sekolah
(Asp)