Harga Tiket Pesawat Wajib Turun Saat Periode Liburan Anak Sekolah, Online Travel Agent Dipantau Ketat
Kamis, 12 Juni 2025 -
MerahPutih.com - Pemerintah melakukan pengurangan komponen pajak dari semula 11 persen menjadi 5 persen agar Harga tiket pesawat selama musim liburan sekolah tahun ini menurun.
Direktur Angkutan Udara Ditjen Hubud Kemenhub Agustinus Budi Hartono menyampaikan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada maskapai nasional dan Online Travel Agent (OTA) terkait penurunan harga tiket pesawat.
Penurunan tiket ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2025 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi Pada Periode Libur Sekolah Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.
Ditjen Hubud juga telah menugaskan Inspektur Penerbangan untuk melakukan pengawasan terkait implementasi penurunan harga tiket, baik berupa pengawasan langsung ke bandar udara (bandara) maupun melihat langsung melalui reservasi daring.
Baca juga:
Inspektur Penerbangan, tegas ia, juga melakukan peningkatan jadwal pengawasan terhadap sarana dan prasarana penerbangan, termasuk armada yang dioperasikan di seluruh bandara di Indonesia.
Kementerian juga meminta maskapai atau operator penerbangan untuk mengoptimalkan terlebih dahulu penerbangan-penerbangan regular dalam memuhi permintaan tiket pesawat.
Ia menegaskan, bila terdapat permintaan penumpang yang cukup signifikan, dapat ditindaklanjuti dengan mekanisme pengajuan Flight Approval berupa extra flight atau perubahan tipe pesawat lebih besar.
Paling tidak, Kemenhub mencatat, kesiapan armada terjadwal dalam negeri pada libur sekolah, tersedia 331 armada pesawat.
Akan tetapi, saat ini belum ada penambahan armada untuk antisifasi lonjakan penumpang.
Selain itu, Kemenhub memastikan kesiapan armada tersebut sekarang para inspektur secara berjadwal melaksanakan ramp check dan pengawasan fasilitas bandara dan navigasi penerbangan.