Harga Emas Hari Ini, 22 Juni 2025: Perbandingan Galeri24, Antam, dan UBS
Minggu, 22 Juni 2025 - ImanK
MerahPutih.com - Harga emas batangan hari ini menunjukkan selisih yang cukup mencolok di antara tiga produsen utama: Galeri24, Antam, dan UBS, Minggu (22/6/2025).
Untuk kamu yang ingin membeli emas sebagai investasi, memahami perbedaan harga ini penting agar tidak salah langkah.
Perbedaan Harga Emas Hari Ini: Mana yang Paling Terjangkau?
Harga emas per 22 Juni 2025 tidak seragam di semua brand. Misalnya, untuk emas 1 gram:
Baca juga:
Tren Investasi Emas di Kalangan Gen Z Makin Naik, Aman dan Mudah Diakses
-
Galeri24 menjual seharga Rp 1.922.000
-
Antam dibanderol Rp 1.997.000
-
UBS mematok harga Rp 1.943.000
Dari ketiganya, Galeri24 menawarkan harga paling rendah, sementara Antam konsisten berada di level tertinggi. Pola serupa juga terjadi pada ukuran lainnya.

Perbandingan Harga Emas Lengkap
data-start="861" data-end="1592">
data-start="861" data-end="869" data-col-size="sm">Berat
data-start="869" data-end="880" data-col-size="sm">Galeri24
data-start="880" data-end="888" data-col-size="sm">Antam
data-start="888" data-end="895" data-col-size="sm">UBS
data-start="931" data-end="942" data-col-size="sm">0,5 gram
data-col-size="sm" data-start="942" data-end="957">Rp 1.008.000
data-col-size="sm" data-start="957" data-end="972">Rp 1.050.000
data-col-size="sm" data-start="972" data-end="988">Rp 1.051.000
data-start="989" data-end="1000" data-col-size="sm">1 gram
data-col-size="sm" data-start="1000" data-end="1015">Rp 1.922.000
data-col-size="sm" data-start="1015" data-end="1030">Rp 1.997.000
data-col-size="sm" data-start="1030" data-end="1046">Rp 1.943.000
data-start="1047" data-end="1058" data-col-size="sm">2 gram
data-col-size="sm" data-start="1058" data-end="1073">Rp 3.786.000
data-col-size="sm" data-start="1073" data-end="1088">Rp 3.932.000
data-col-size="sm" data-start="1088" data-end="1104">Rp 3.857.000
data-start="1105" data-end="1116" data-col-size="sm">5 gram
data-col-size="sm" data-start="1116" data-end="1131">Rp 9.395.000
data-col-size="sm" data-start="1131" data-end="1146">-
data-col-size="sm" data-start="1146" data-end="1162">Rp 9.528.000
data-start="1163" data-end="1174" data-col-size="sm">10 gram
data-col-size="sm" data-start="1174" data-end="1190">Rp 18.740.000
data-col-size="sm" data-start="1190" data-end="1204">-
data-col-size="sm" data-start="1204" data-end="1221">Rp 18.955.000
data-start="1222" data-end="1233" data-col-size="sm">25 gram
data-col-size="sm" data-start="1233" data-end="1249">Rp 46.731.000
data-col-size="sm" data-start="1249" data-end="1265">Rp 48.483.000
data-col-size="sm" data-start="1265" data-end="1282">Rp 47.293.000
data-start="1283" data-end="1294" data-col-size="sm">50 gram
data-col-size="sm" data-start="1294" data-end="1310">Rp 93.388.000
data-col-size="sm" data-start="1310" data-end="1326">Rp 96.884.000
data-col-size="sm" data-start="1326" data-end="1343">Rp 94.391.000
data-start="1344" data-end="1355" data-col-size="sm">100 gram
data-col-size="sm" data-start="1355" data-end="1372">Rp 186.685.000
data-col-size="sm" data-start="1372" data-end="1389">Rp 193.688.000
data-col-size="sm" data-start="1389" data-end="1407">Rp 188.707.000
data-start="1408" data-end="1419" data-col-size="sm">250 gram
data-col-size="sm" data-start="1419" data-end="1436">Rp 466.480.000
data-col-size="sm" data-start="1436" data-end="1453">Rp 483.947.000
data-col-size="sm" data-start="1453" data-end="1471">Rp 471.627.000
data-start="1472" data-end="1483" data-col-size="sm">500 gram
data-col-size="sm" data-start="1483" data-end="1500">Rp 932.500.000
data-col-size="sm" data-start="1500" data-end="1517">Rp 967.677.000
data-col-size="sm" data-start="1517" data-end="1535">Rp 942.143.000
data-start="1536" data-end="1549" data-col-size="sm">1.000 gram
data-col-size="sm" data-start="1549" data-end="1568">Rp 1.865.000.000
data-col-size="sm" data-start="1568" data-end="1587">Rp 1.935.313.000
data-col-size="sm" data-start="1587" data-end="1592">-
Baca juga:
Ramalan Zodiak 22 Juni 2025: Keuangan dan Asmara Hari Ini, Kariermu Juga Terganggu?
Potongan Pajak Saat Membeli dan Menjual Emas
Saat membeli emas batangan, pembeli wajib memperhitungkan adanya potongan pajak. Berdasarkan aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran tarifnya tergantung kepemilikan NPWP: 0,45% bagi yang memiliki NPWP, dan 0,9% bagi yang tidak memilikinya. Pajak ini dikenakan langsung dari nilai transaksi pembelian.
Hal yang sama berlaku saat menjual kembali emas batangan, terutama jika transaksi dilakukan ke PT Antam Tbk. Untuk penjualan dengan nilai di atas Rp10 juta, berlaku potongan PPh 22.
Tarifnya adalah 1,5% untuk penjual yang memiliki NPWP, dan 3% bagi yang tidak. Potongan ini dipotong langsung dari nilai penjualan (buyback), sehingga dana yang diterima sudah bersih dari pajak.
Baca Original Artikel