Harga Emas Hari Ini, 22 Juni 2025: Perbandingan Galeri24, Antam, dan UBS


Ilustrasi emas batangan. Foto Freepik
MerahPutih.com - Harga emas batangan hari ini menunjukkan selisih yang cukup mencolok di antara tiga produsen utama: Galeri24, Antam, dan UBS, Minggu (22/6/2025).
Untuk kamu yang ingin membeli emas sebagai investasi, memahami perbedaan harga ini penting agar tidak salah langkah.
Harga Emas Hari Ini
Perbedaan Harga Emas Hari Ini: Mana yang Paling Terjangkau?
Harga emas per 22 Juni 2025 tidak seragam di semua brand. Misalnya, untuk emas 1 gram:
Baca juga:
Tren Investasi Emas di Kalangan Gen Z Makin Naik, Aman dan Mudah Diakses
-
Galeri24 menjual seharga Rp 1.922.000
-
Antam dibanderol Rp 1.997.000
-
UBS mematok harga Rp 1.943.000
Dari ketiganya, Galeri24 menawarkan harga paling rendah, sementara Antam konsisten berada di level tertinggi. Pola serupa juga terjadi pada ukuran lainnya.
Perbandingan Harga Emas Lengkap
Berat | Galeri24 | Antam | UBS |
---|---|---|---|
0,5 gram | Rp 1.008.000 | Rp 1.050.000 | Rp 1.051.000 |
1 gram | Rp 1.922.000 | Rp 1.997.000 | Rp 1.943.000 |
2 gram | Rp 3.786.000 | Rp 3.932.000 | Rp 3.857.000 |
5 gram | Rp 9.395.000 | - | Rp 9.528.000 |
10 gram | Rp 18.740.000 | - | Rp 18.955.000 |
25 gram | Rp 46.731.000 | Rp 48.483.000 | Rp 47.293.000 |
50 gram | Rp 93.388.000 | Rp 96.884.000 | Rp 94.391.000 |
100 gram | Rp 186.685.000 | Rp 193.688.000 | Rp 188.707.000 |
250 gram | Rp 466.480.000 | Rp 483.947.000 | Rp 471.627.000 |
500 gram | Rp 932.500.000 | Rp 967.677.000 | Rp 942.143.000 |
1.000 gram | Rp 1.865.000.000 | Rp 1.935.313.000 | - |
Baca juga:
Ramalan Zodiak 22 Juni 2025: Keuangan dan Asmara Hari Ini, Kariermu Juga Terganggu?
Potongan Pajak Saat Membeli dan Menjual Emas
Saat membeli emas batangan, pembeli wajib memperhitungkan adanya potongan pajak. Berdasarkan aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran tarifnya tergantung kepemilikan NPWP: 0,45% bagi yang memiliki NPWP, dan 0,9% bagi yang tidak memilikinya. Pajak ini dikenakan langsung dari nilai transaksi pembelian.
Hal yang sama berlaku saat menjual kembali emas batangan, terutama jika transaksi dilakukan ke PT Antam Tbk. Untuk penjualan dengan nilai di atas Rp10 juta, berlaku potongan PPh 22.
Tarifnya adalah 1,5% untuk penjual yang memiliki NPWP, dan 3% bagi yang tidak. Potongan ini dipotong langsung dari nilai penjualan (buyback), sehingga dana yang diterima sudah bersih dari pajak.
Bagikan
ImanK
Berita Terkait
Hari Ini Harga Emas Terus Meroket: 1 Gram di Antam, UBS, Galeri24 Kokoh Bertengger di Atas Rp 2 Juta

Emas Antam Cetak Rekor Tertinggi dalam Sejarah Lampaui Harga 22 April 2025

Harga Emas Meroket Kamis 4 September: 1 Gram di Antam, UBS, Galeri24 Kompak Tembus di Atas Rp 2 Juta

Harga Emas Antam, UBS, Galeri 24 Naik, Di Pegadaian Dijual 2.092.000 Per Gram

Harga Emas Hari Ini, 30 Agustus 2025: Galeri24 vs UBS, Siapa yang Lebih Murah?

Harga Emas Hari Ini, 21 Agustus 2025: Galeri24 vs UBS, Siapa yang Lebih Murah?

Kemarin Anjlok Rp 24 Ribu, Harga Emas Antam 16 Agustus Melorot Lagi Rp 13 Ribu per Gram

Harga Emas Antam Anjlok Rp24.000 per Gram Hari Ini! Cek Daftar Harga Lengkap dan Rincian Pajak Buyback

Harga Emas Hari Ini 15 Agustus 2025: Antam Lebih Mahal dari Galeri24 dan UBS, Ini Daftarnya

Harga Emas Hari Ini 13 Agustus 2025: Galeri24 Lebih Murah dari Antam dan UBS
