Harga Emas Antam 7 April 2025: Turun Lagi, Cek Rincian Terbaru
Senin, 07 April 2025 -
MerahPutih.com - Harga emas batangan Antam kembali mengalami penurunan pada Senin, 7 April 2025. Setelah anjlok Rp 38.000 pada Sabtu (5/4/2025), harga emas Antam kembali merosot sebesar Rp 23.000, membuat harga jual emas per gram kini menjadi Rp 1.758.000, turun dari harga sebelumnya yang tercatat Rp 1.781.000.
Tak hanya itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami penurunan, kini berada pada angka Rp1.608.000 per gram.
Bagi para investor emas, pergerakan harga ini tentu menjadi perhatian, terutama dengan adanya pajak yang diterapkan pada transaksi jual beli emas.
Baca juga:
Rupiah Makin Dekati Rp 17.000 Per USD Imbas Kebijakan Tarif Resiprokal AS
Harga Emas Antam Hari Ini (7 April 2025)
Bagi Anda yang ingin membeli emas batangan, berikut adalah daftar harga emas Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia pada hari ini:
-
Harga emas 0,5 gram: Rp 929.500
-
Harga emas 1 gram: Rp 1.758.000
-
Harga emas 2 gram: Rp 3.456.000
-
Harga emas 3 gram: Rp 5.159.000
-
Harga emas 5 gram: Rp 8.565.000
Baca juga:
Kapan Idul Adha 2025? Ini Perkiraan Tanggal dan Jadwal Liburnya
-
Harga emas 10 gram: Rp 17.075.000
-
Harga emas 25 gram: Rp 42.562.000
-
Harga emas 50 gram: Rp 85.045.000
-
Harga emas 100 gram: Rp 170.012.000
-
Harga emas 250 gram: Rp 424.765.000
-
Harga emas 500 gram: Rp 849.320.000
-
Harga emas 1.000 gram: Rp 1.698.600.000
Baca juga:
Lirik Lagu Death Wish - Gracia Abrams, Bicara soal Hubungan Toxic
Pentingnya Memahami Pajak pada Emas Batangan
Dalam setiap transaksi pembelian emas batangan, baik itu pembelian untuk investasi atau sebagai simpanan, pembeli akan mendapatkan bukti potong PPh 22. Bukti potong ini penting untuk memastikan Anda memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bagi penjual emas yang ingin melakukan buyback di PT Antam Tbk, pajak yang dipotong berdasarkan status NPWP akan mempengaruhi nilai transaksi yang diterima. Ini adalah hal yang perlu diperhatikan agar tidak ada kebingungan terkait jumlah yang diterima setelah dipotong pajak.
Pajak yang Dikenakan pada Transaksi Emas Antam
Bagi Anda yang berniat membeli emas batangan, penting untuk memahami pajak yang dikenakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Baca juga:
Cara Main Game Pokémon di Google: Kumpulkan 151 Monster, Termasuk Mew dan Mewtwo!
Pada saat melakukan pembelian emas batangan, transaksi akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45% untuk pembeli yang terdaftar sebagai wajib pajak (NPWP) dan 0,9% untuk yang tidak memiliki NPWP.
Begitu juga saat Anda ingin menjual kembali emas ke PT Antam Tbk, pajak yang dikenakan berbeda, tergantung pada status NPWP.
Untuk transaksi buyback dengan nominal lebih dari Rp10 juta, PPh 22 yang dipotong adalah 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback.
Jangan lupa untuk selalu memperhitungkan harga emas batangan, serta pajak yang dikenakan sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, agar Anda dapat membuat keputusan investasi yang lebih cerdas dan menguntungkan.