Harapan Jokowi Usai MK Hapus Presidential Treshold
Jumat, 03 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Presiden ke-7 Jokowi buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan mengenai ambang batas syarat capres dan cawapres Pemilu 2029.
Menurut mantan mantan Wali Kota Solo ini menyebut putusan MK tersebut sudah final dan mengikat sehingga harus diikuti.
Baca juga:
MK Hapus Presidential Threshold, PDIP Bakal Lakukan Perekayasaan Konstitusional
“Ya Itu kan (penghapusan Presidential Threshold) keputusan final dan mengikat telah diputuskan oleh MK,” ujar Jokowi dikediaman Solo, Jumat (3/1).
Ditanya dengan putusan MK tersebut akan banyak capres dan cawapres alternatif Pilpres 2029, Jokowi berharap akan seperti itu. Masyarakat akan lebih banyak pilihan memilih pemimpin.
Baca juga:
MK Hapus Presidential Threshold, Mahfud MD: Keputusan Penting Baru
“Harapannya kan seperti itu (banyak calon capres dan cawapres alternatif Pemilu 2029),” kata dia.
Dia menambahkan dengan ini akan segera ditindaklanjuti oleh pembentuk UU, dan yang membuat UU yaitu DPR RI.
“Nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh pembentuk UU, membuat UU yaitu DPR,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah).