Hanya Sehari, Polresta Solo Amankan 16 Penjudi

Jumat, 21 Juli 2017 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Untuk mengurangi tindak kasus perjudian, dalam sehari Polresta Solo berhasil mengamankan 16 pelaku di lokasi berbeda pada Rabu (19/7).

Bahkan, dari 16 penjudi tersebut ada tiga di antaranya yang terjerat kasus narkoba, sehingga penyelidikan di lakukan terpisah.

Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan bahwa penangkapan itu diawali dengan laporan warga yang menginformasikan perjudian kian marak.

Setelah beberapa penjudi berhasil dicokok oleh pihak keamanan, kata Hari, polisi melakukan pengembangan.

"Dari 16 pelaku itu, kita amankan dari tiga lokasi yang berbeda," katanya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa dadu, kalkulator, telepon genggam, dan masih banyak lagi. Tak hanya itu saja, polisi juga menemukan narkoba jenis sabu.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (*)

Berita ini merupakan laporan dari kontributor merahputih.com di Kota Solo, Win. Baca berita lainnya terkait Kota Solo lainnya di: Railbus Bathara Kresna Berhenti Beroperasi Sepekan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan