Hakim Tipikor Perintahkan Hadirkan Bobby Nasution, KPK Tunggu Jaksa Pulang dari Sumut

Jumat, 26 September 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menunggu jaksa penuntut umum (JPU) KPK pulang dari Sumatera Utara setelah menjalani persidangan, sebelum memutuskan memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution (BN).

“Saudara BN kapan dilakukan pemanggilan? Ini kami nanti menunggu (Jaksa KPK) pulang dulu,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9) malam.

Asep juga membenarkan adanya permintaan dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan agar JPU KPK menghadirkan Bobby Nasution sebagai saksi di persidangan.

Baca juga:

Hakim Desak Jaksa KPK Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Proyek Jalan

“Terkait dengan permintaan untuk menghadirkan saksi seperti itu adalah hal yang lumrah ya,” tandas pejabat lembaga antirasuah itu, dikutip Antara.

Diketahui, JPU KPK saat ini sedang berada di Sumut untuk menjalani persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut

Sidang kasus korupsi terhadap dua terdakwa atas nama Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang itu telah berlangsung sejak 17 September 2025.

Baca juga:

KPK Sebut Rektor USU Masuk Lingkaran Bobby Nasution dan Tersangka Topan

Saat sidang lanjutan Rabu (24/9) lalu, Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, meminta JPU KPK untuk menghadirkan Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution dan Pj Sekda Sumut, Effendy Pohan sebagai saksi.

“Setelah kita dengar kesaksian saksi Muhammad Haldun, saya minta jaksa menghadirkan Pj Sekda Sumut saat itu Effendy Pohan dan Gubernur Sumut pada sidang berikutnya," ujar Hakim Waruwu kepada JPU KPK.

Khamozaro menjelaskan pemanggilan mantu Jokowi itu untuk mendalami dasar hukum pergeseran anggaran yang diduga menjadi sumber dana proyek bermasalah tersebut.

Baca juga:

Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara, Bobby Nasution Diduga Tahu Proyek Bermasalah

"Kita mau tanyakan dasar hukum Pergub Sumut mengenai pergeseran anggaran yang dilakukan hingga enam kali. Semua orang sama di depan hukum,” tandas hakim. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan