Hakim Peringatkan Azis Syamsuddin Jujur di Persidangan

Senin, 17 Januari 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah, Senin (17/1).

Agenda sidang kali ini pemeriksaan terdakwa Azis Syamsuddin. Hakim mengingatkan mantan Wakil Ketua DPR itu agar jujur dalam persidangan.

"Agar saudara memberikan keterangan yang jujur di pemeriksaan ini," kata ketua majelis hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor.

Baca Juga:

Jaksa Bongkar Chat WA Azis Syamsuddin-Eks Walkot Tanjungbalai, Ada Kode 'Kawan Kita'

Damis memperingatkan nasib Azis jika tidak jujur dalam pemeriksaan ini. Hukumannya bisa makin berat jika dia memberikan keterangan berbelit atau berbohong.

"Karena kalau saudara jujur dalam memberikan keterangan, maka itu akan menjadi variabel yang dapat menjadi pertimbangan meringankan saudara, jika saudara terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan," tegas Damis.

Merespons pernyataan Damis, Azis yang juga mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu berjanji bakal memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

"Iya yang mulia," kata Azis.

Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap tersebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.

Mantan Ketua Banggar DPR ini diduga menyuap Robin dan advokat Maskur Husain agar keduanya membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan koleganya di Partai Golkar Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Baca Juga:

Eks Bupati Lamteng dan Walkot Tanjungbalai Jadi Saksi Sidang Azis Syamsuddin

Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan sejak 8 Oktober 2019, KPK melakukan kegiatan penyelidikan terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Penyelidikan itu sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-123/ 01/ 10/ 2019 tanggal 8 Oktober 2019 yang kemudian diperbarui dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020. Diduga, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Jaksa menyebut, agar Azis dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, Azis kemudian meminta bantuan Wakasatreskrim Polrestabes Semarang Agus Supriyadi untuk dikenalkan dengan penyidik KPK. Akhirnya, Agus Supriyadi berhasil mengenalkan Robin kepada Azis.

Azis juga meminta Robin datang ke rumahnya di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan untuk membicarakan kasus di Lampung Tengah pada Agustus 2020. Saat itu, Robin datang bersama advokat Maskur Husain.

Dalam pertemuan itu, Robin dan Maskur meminta Azis untuk menyiapkan uang Rp 4 miliar untuk menutup namanya dan Aliza dalam kasus di Lampung Tengah. Azis saat itu langsung menyanggupi permintaan Robin dan Maskur. (Pon)

Baca Juga:

Azis Syamsuddin Bantah Punya Adik Bernama Vio

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan