Jaksa Bacakan Tuntutan ke Rekan AKP Stepanus Robin Pattuju

Senin, 06 Desember 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Advokat yang juga rekan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, Maskur Husain dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Jaksa meyakini Maskur terbukti bersalah menerima suap senilai total Rp 8,7 miliar dan USD36 ribu terkait penanganan lima perkara di KPK.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12).

Baca Juga:

Polisi Dapatkan Keterangan Awal dari Sopir Transjakarta Saat Tabrak Pospol PGC

Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 8,72 miliar dan USD36 ribu dalam jangka waktu satu bulan usai putusan berkekuatan hukum tetap.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tercukupi untuk mengganti uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama lima tahun," kata jaksa.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang memberatkan, Maskur dinilai merusak citra aparat penegak hukum khususnya advokat. Maskur juga dinilai tidak mengakui sebagaian perbuatan haramnya.

Sementara hal yang meringankan, Maskur belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Adapun Maskur bersama eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima suap sebesar Rp 11.025.077.000 dan USD36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar.

Baca Juga

KPK Tak Segan Jerat Azis Syamsuddin dalam Kasus Suap DAK Lampung Tengah

Suap diduga berkaitan dengan penanganan lima perkara kasus korupsi di KPK. Jaksa menyebut, Maskur menerima suap sedikitnya Rp 8,7 miliar dan USD36 ribu. Sementara Robin menerima Rp 2,32 miliar.

Suap tersebut diduga diterima keduanya dari beberapa pihak. Pertama, dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial senilai Rp 1,7 miliar lewat Azis Syamsuddin sebagai perantara.

Kedua, dari Azis dan Aliza Gunado senilai Rp 2 miliar terkait penyelidikan Dana Alokasi Keuangan (DAK) Lampung Tengah pada 2017.

Baca Juga

KPK Dalami Fee yang Diterima Azis Syamsuddin Terkait DAK Lampung Tengah

Selain dua kasus tersebut, tiga kasus lainnya yakni, suap Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priyatna dengan imbalan senilai Rp 1,5 miliar; kasus Kalapas Sukamiskin yang menyeret nama Usman Effendi senilai Rp 1 miliar.

Terakhir, terkait pengurusan aset atas nama Rita Widyasari, Robin dan Maskur menerima imbalan 50 persen dari total aset yang dijanjikan Robin senilai Rp 10 miliar. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan