Hakim Bacakan Putusan Praperadilan Firli Jam 3 Siang, Disiarkan 'Live Streaming'
Selasa, 19 Desember 2023 -
MerahPutih.com - Nasib langkah perlawanan hukum Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ditentukan hari ini, Selasa 19 Desember 2023.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan akan menggelar sidang putusan praperadilan Firli terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sekitar jam 3 siang nanti.
"Betul, keputusan akan dibacakan pukul 15.00 WIB," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta.
Baca Juga
Karyoto Disebut Ancam Pimpinan KPK, Anggota DPR: Darurat Pemberantasan Korupsi
Djuyamto memastikan pembacaan putusan sidang praperadilan Firli akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum. "Kami menyediakan 'live streaming' sehingga masyarakat bisa mengetahuinya secara langsung," ucapnya.
Lebih jauh, Djuyamto menambahkan untuk pengamanan PN Jakarta Selatan telah meminta kepada kepolisian untuk memperketat penjagaan dan pengamanan jelang sidang putusan hingga selesai.
"Kami menerima informasi ada beberapa unjuk rasa dari pihak pemohon dan termohon, jelang sidang putusan. Kami sudah komunikasi terkait hal itu ke kepolisian," tambah Djuyamto.
PN Jakarta Selatan hingga kini belum dapat memastikan apakah Firli Bahuri akan hadir atau tidak pada pembacaan putusan sidang praperadilan nantinya.
Sebelumnya, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar optimis permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap Firli oleh Polda Metro Jaya akan dikabulkan hakim. Hakim tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati diyakini bakal mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan.
"Kami sudah tuangkan semua dalam kesimpulan yang kami buat dalam 126 halaman. Insya Allah, dikabulkan gugatan kami," tandas kuasa hukum Firli itu. (*)
Baca Juga:
Hari Ini Vonis Praperadilan Firli, Polda Metro Beri Hakim Pesan Khusus