Hak Menyatakan Pendapat Hanura Batal
Kamis, 16 April 2015 -
MerahPutih Politik - Fraksi Partai Hanura memastikan tidak akan melanjutkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang ditujukan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ketua Partai Hanura DPRD DKI Jakarta Mohammad Sangaji atau yang biasa dipanggil Ongen, mengungkapkan hal ini sudah sesuai dengan intruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
"Fraksi Hanura dipastikan tidak melanjutkan HMP,"Ungkapnya, di Jakarta, (15/4). (Baca: Taufik: Jangan Keliru Definisikan HMP)
Ketika ditanyakan apa yang menjadi pertimbangan untuk itu, Ongen enggan memberitahukan apa alasan konkret DPP tidak mendukung HMP. Namun menurutnya arahan DPP merupakan saran terbaik guna mewujudkan kinerja Pemprov DKI agar lebih baik lagi.
"Rakyat nunggu kinerja kita," tuturnya. (Baca: Ahok Ungkap Hak Menyatakan Pendapat PDIP Batal)
Untuk diketahui, Hak Mengatakan Pendapat (HMP) ini bukan berarti pemakzulan. HMP ini adalah Hak Menyatakan Pendapat yang dimana ini adalah sebuah forum untuk menyatakan pendapat dimana nantinya orang bisa berdebat untuk menyatakan pendapat, bisa juga memakzulkan atau tidak. Artinya, HMP masih akan terus bergulir.
Namun, apakah akan hadir atau tidak? Itu masih dalam masa pertimbangan. Karena meskipun Ongen selaku pimpinan, tapi ada pimpinan pusat yang terus memantau proses kelanjutan HMP ini. (rfd)