Hadapi KPK, Patrice Rio Capella Gandeng Maqdir Ismail

Kamis, 15 Oktober 2015 - Bahaudin Marcopolo

MerahPutih Hukum - Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Patrice Rio Capella secara resmi menyatakan diri mundur dari keanggotaan Partai NasDem dan anggota DPR RI. Ia mundur karena status hukumnya yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah mundur, Patrice Rio Capella mengaku akan serius menghadapi kasus hukum yang kini tengah membeliti dirinya. Untuk menghadapi KPK, Patrice Rio Capella sudah menunjuk Maqdir Ismail sebagai kuasa hukumnya.

"Saya nyatakan mundur dari jabatan Sekjen, anggota partai dan anggota DPR RI," kata Patrice Rio Capella dalam jumpa persnya di kantor DPP Partai NasDem, Kamis (15/10).

Sementara itu Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh menghormati keputusan Patrice Rio Capella yang mundur. Mundurnya Patrice Rio Capella dari NasDem sudah menjadi komitmen semua angota partai dan fungsionaris, khususnya jika ada kader partai yang terserat dalam tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Saya hargai sikap Patrice Rio Capella dan menerima pengunduran dirinya sebagai anggota Partai NasDem," kata Surya Paloh di lokasi sama.

Diberitakan Merahputih.com sebelumnya KPK menetapkan Patrice Rio Capella sebagai tersangka dalam kasus bantuan sosial (bansos) di Sumatera Utara. Menurut KPK Patrice Rio Capella diduga menerima janji, hadiah atau gratifikasi dari Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti.

Selain Patrice Rio Capella, KPK juga menetapkan Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti sebagai tersangka dalam kasus serupa.Plt Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Prabowo menjelaskan penetapan mereka sebagai tersangka karena pihaknya sudah menemukan dua alat bukti permulaan cukup.

Johan menjelaskan, Gatot Pujo Nugroho bersama dengan Evy Susanti duga melakukan korupsi. Sementara itu Patrice Rio Capella yang menjabat sebagai anggota DPR RI menggunakan kewenangan miliknya untuk mengamankan kasus tersebut. Agar kasus tersebut aman, Gatot dan Evy memberikan sejumlah uang kepada Patrice Rio Capella.

Namun demikian Johan enggan menjelaskan berapa uang yang diterima Patrice Rio Capella dalam kasus tersebut. KPK sendiri menjerat Patrice Rio Capella dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

BACA JUGA: 

  1. Patrice Rio Capella Mundur dari NasDem
  2. Jadi Tersangka, Patrice Rio Capella Dipastikan Mundur
  3. KPK Tetapkan Patrice Rio Capella Jadi Tersangka 
  4. Sampaikan Konferensi Gopac, Fadli Zon Sambangi KPK 
  5. Mahasiswa Lintas Kampus Tolak Revisi UU KPK

 

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan