Hacker ‘Bjorka’ Indonesia Ditangkap, Akui Pegang Data Jutaan Perusahaan Swasta & Perbankan

Kamis, 02 Oktober 2025 - Wisnu Cipto

Merahputih.com - Kasus ilegal akses yang melibatkan hacker kembali terbongkar. Kali ini, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang pria asal Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) berinisial WFT (22).

WFT ditangkap di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa pada Selasa (23/9) lalu. Pria itu ditangkap karena diduga melakukan akses ilegal dan mengaku sebagai hacker 'Bjorka'.

"Pelaku pemilik akun media sosial X, yang dulu kita kenal dengan nama Twitter, media sosial X dengan nama akun Bjorka dan @bjorkanesiaa," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (2/10).

Baca juga:

Hacker Bobol Data CPNS Kemenhan

Kasus bermula dari adanya laporan salah satu bank terkait akses ilegal. Pelaku dengan menggunakan akun X @bjorkanesiaa mengklaim telah meretas akun nasabah bank tersebut.

Pelaku mengunggah tampilan salah satu akun nasabah bank swasta dan mengirimkan pesan juga ke akun resmi bank tersebut. Tersangka diduga berniat melakukan pemerasan terhadap bank tersebut.

“Dia mengklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah," jelas Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco.

Baca juga:

Tito Karnavian Minta ke Hacker Jangan Serang Server Dukcapil

Herman menjelaskan berdasarkan penyelidikan, WFT mengaku sebagai Bjorka sejak 2020. Dia menambahkan uang pemerasan yang diminta tersangka belum diberikan.

"Permintaan pelaku tidak dituruti atau tidak direspon oleh pihak bank, maka pihak bank berupaya untuk melapor ke pihak kepolisian," tutur Herman.

Kepada polisi, tersangka WFT mengaku mendapatkan data ilegal dari dark web. Data tersebut kemudian dijualnya dengan harga puluhan juta rupiah.

Baca juga:

Polri Dalami Dugaan Pembobolan Data Kepolisian Oleh Hacker Bjorka

Di dalamnya terdapat beberapa data-data perbankan dan juga ada data perusahaan-perusahaan kesehatan. Kemudian juga ada data-data perusahaan-perusahaan swasta yang ada di Indonesia.

“Ini diperoleh oleh pelaku di mana pelaku juga melakukan jual beli data tersebut melalui akun-akun media sosial lainnya," tandas Herman.

Saat ini WFT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan