Habiburokhman Sarankan Status Tersangka Mahasiswa UI Dicabut

Jumat, 03 Februari 2023 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI yang bernama M Hasya Attalah Syaputra tengah menjadi sorotan publik.

Pasalnya, Hasya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam perkara kecelakaan lalu lintas maut yang melibatkan purnawirawan Polri.

Baca Juga

Anggota DPR Minta Polri Profesional Tangani Kasus Mahasiswa UI

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menyarankan status tersangka MHA dicabut. Sebab, tersangka sudah meninggal dunia dan kasus dihentikan.

"Menurut saya apa susahnya sih, toh kasusnya sudah disetop. Apalagi status tersangka-tersangka cukup dinyatakan dicabut maka nama baik almarhum bisa direhabilitasi," ujarnya di Jakarta, Kamis (2/2).

Sebab menurut dia, Pasal 77 KUHP telah menjelaskan bahwa kewenangan menuntut hukum gugur atau tidak berlaku lagi jika tertuduh meninggal dunia.

"Nah, ini kita sampai sekarang tidak mendengar adanya penghapusan status tersangka walaupun kasusnya dikatakan sudah disetop," ujarnya.

Baca Juga

Polda Metro Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI

Selain itu, lanjut dia, penyidik semestinya memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 April 2015 yang mengatur bahwa sebelum menetapkan tersangka harus didahului dengan pemeriksaan terhadap calon tersangka.

Untuk itu, ia berharap capaian kinerja Polda Metro Jaya yang telah terbangun selama ini tidak tercoreng akibat kesalahan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan purnawirawan Polri dan mahasiswa UI tersebut.

"Enggak perlu lewat praperadilan kan sudah dinyatakan disetop dengan sendirinya status tersangka tidak ada. Apa yang tersangka? Orang kasusnya enggak ada, tentu tersangka-nya tidak ada, dan itu perlu dinarasikan oleh teman-teman Ditlantas Polda Metro Jaya," pungkasnya. (*)

Baca Juga

Mahasiswa Universitas Kyoto Boleh Cosplay saat Wisuda

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan