Habib Rizieq Tersangka, Kuasa Hukum Akan Kirim Surat Protes
Selasa, 30 Mei 2017 -
Tim Advokasi Pembela Ulama dan Aktivis tidak terima penetapan tersangka terhadap kliennya Habib Rizieq Shihab. Untuk itu, pihaknya menegaskan akan mengirimkan surat protes kepada Kapolri.
Eggi Sudjana, koordinator sekaligus Jubir Tim Advokasi mengatakan, surat tersebut akan dikirimkan kepada Jenderal (Pol) Tito Karnavian dengan tembusan Presiden Joko Widodo, DPR, Mahkamah Agung, Komnas HAM, Kejaksaan Agung, BIN, Kapolda Metro Jaya, pers dan klien Rizieq.
Dalam surat itu, katanya, tim berusaha menjelaskan terkait penerapan Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hal itu untuk menjawab tuduhan kepolisian yang menyebut kliennya melakukan konten mesum dengan Firza Husein.
"Poinnya dalam Pasal 4 ya, dari UU tentang pornografi menyatakan kalau untuk dimaksud foto-foto, gambar-gambar walaupun telanjang itu buat dirinya sendiri enggak apa-apa. Persoalannya kalau itu disebar," bebernya saat jumpa pers di markas FPI, Petamburan III, Jakarta Pusat, Senin (29/5).
Egi menjelaskan, sesuai ketentuan pasal yang harus dijadikan tersangka adalah orang yang meng-upload dan menyebarkan konten tidak senonoh tersebut.
"Nah menurut UU ITE yang menyebarkan dan meng-upload pertama itulah yang kena. Bukan Habib Rizieq atau Firza, dia korban, kalau dalam konteks teori hukumnya," terangnya.
Sehubungan dengan itu, Egi mempertanyakan langkah kepolisian yang tak kunjung mampu menangkap siapa dalang penyebar foto dan chat yang kini menjadi polemik tersebut.
"Sementara di kasus Ahok, Buni Yani dijadikan tersangka karena dianggap sebagai orang yang meng-upload pertama," bebernya. (Fdi)
Baca juga berita lain terkait penetapan Rizieq sebagai tersangka di: Hina Kapolri, Seorang Montir Diamankan Tim Cyber Polda Jatim