Habib Rizieq dan Firza Bisa Tersandung UU Pornografi
Selasa, 16 Mei 2017 -
Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Effendy Saragih diminta menjadi saksi ahli oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus dugaan konten pornografi yang menyeret nama Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Usai diminta pendapatnya, Effendi mengatakan bahwa apa yang ditemukan penyidik dalam kasus tersebut telah memenuhi unsur pidana. Pasalnya, dalam kasus ini telah ditemukan cukup bukti seperti adanya foto-foto dan chat berisikan agar seseorang mengirimkan foto bernuansa fotografi.
"Firza Husein bisa tersandung pidana jika terbukti merupakan wanita yang ada di dalam situs 'Balacintarizieq'," kata Effendy di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/5).
Effendy mengatakan, baik Rizieq maupun Firza dapat disangkakan pasal 4, 6, dan 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Pasal 4 dan 6-nya, karena yang membuat dia sendiri. Pasal 8-nya yang menjadikan dirinya model, ya," kata Effendy.
Untuk Rizieq, Effendi menilai unsurnya terpenuhi.
"Karena menyuruh seseorang untuk menjadi model pornografi," tandasnya. (Ayp)
Baca berita terkait kasus Habib Rizieq lainnya di: Kapitra Sebut Kasus Habib Rizieq Rekayasa