Gus Nur Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dibebaskan, Dapat Amnesti dari Prabowo

Rabu, 06 Agustus 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terpidana konten ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), termasuk dari 1.176 narapidana yang mendapatkan amnesti dari Presiden RI, Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Gus Nur divonis enam tahun penjara dalam sidang putusan pada 18 April 2023. Lalu, hukumannya dipotong menjadi empat tahun penjara pada tahap banding.

Hal itu dikonfirmasi Koordinator Tim Advokat Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo. Ia mengatakan, amnesti Gus Nur tersebut sudah diterima.

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Prabowo atas amnesti yang diberikan kepada kliennya.

Baca juga:

Presiden Prabowo Berani Ambil Langkah Kontroversial, Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Disebut Demi Stabilitas Nasional

“Gus Nur mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo terhadap amnesti yang diberikan,” ujar Andhika, Selasa (5/8).

Amnesti ini menunjukkan, bahwa Prabowo merupakan seorang negarawan. Sebelumnya, Gus Nur menjalani penahanan di Rutan Kelas I Solo.

Kemudian, ia menjalani 2/3 dari masa penahanan. Lalu, dinyatakan bebas bersyarat pada akhir April 2025 lalu, sebelum benar-benar bebas setelah mendapatkan amnesti bulan Agustus ini.

“Gus Nur dinyatakan bebas bersyarat pada akhir April 2025 lalu dari Rutan Kelas 1 Solo. Setelah dapat amnesti ini menjadi bebas murni,” ucap dia.

Baca juga:

Muncul 12 Nama dalam Kasus Fitnah Ijazah Palsu, Jokowi: Saya tak Pernah Laporkan

Setelah dibebaskan, Gus Nur kini menjadi penceramah atau pendakwah keagamaan masjid sampai ke luar kota.

Pasca kejadian tersebut, Gus Nur lebih berhati-hati usai terjerat masalah hukum yang menimpanya itu bersama Bambang Tri Mulyono.

“Gus Nur sekarang sudah berdakwah, tapi masih harus lapor ke Lapas secara rutin (waktu masih bebas bersyarat). Setelah adanya amnesti dari presiden Prabowo ini, jadi sudah bebas murni, tidak perlu lapor" katanya

Diberitakan sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto, memberikan amnesti kepada 1.178 orang, yang 1.176 di antaranya berstatus sebagai narapidana.

Gus Nur merupakan salah satu terpidana yang mendapatkan amnesti tersebut.

Nama Gus Nur terdapat dalam urutan 353 dalam daftar penerima amnesti di surat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan nomor PAS-PK.01.02-1292.

Surat itu ditandatangani Dirjen Pemasyarakatan Mashudi pada Jumat, (1/8) lalu. (Ismail/Jawa Tengah)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan