Gus Nur Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dibebaskan, Dapat Amnesti dari Prabowo
Gus Nur dapat amnesti dari Presiden RI, Prabowo Subianto. Foto: MerahPutih.com/Ismail
MerahPutih.com - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terpidana konten ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), termasuk dari 1.176 narapidana yang mendapatkan amnesti dari Presiden RI, Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Gus Nur divonis enam tahun penjara dalam sidang putusan pada 18 April 2023. Lalu, hukumannya dipotong menjadi empat tahun penjara pada tahap banding.
Hal itu dikonfirmasi Koordinator Tim Advokat Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo. Ia mengatakan, amnesti Gus Nur tersebut sudah diterima.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Prabowo atas amnesti yang diberikan kepada kliennya.
Baca juga:
“Gus Nur mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo terhadap amnesti yang diberikan,” ujar Andhika, Selasa (5/8).
Amnesti ini menunjukkan, bahwa Prabowo merupakan seorang negarawan. Sebelumnya, Gus Nur menjalani penahanan di Rutan Kelas I Solo.
Kemudian, ia menjalani 2/3 dari masa penahanan. Lalu, dinyatakan bebas bersyarat pada akhir April 2025 lalu, sebelum benar-benar bebas setelah mendapatkan amnesti bulan Agustus ini.
“Gus Nur dinyatakan bebas bersyarat pada akhir April 2025 lalu dari Rutan Kelas 1 Solo. Setelah dapat amnesti ini menjadi bebas murni,” ucap dia.
Baca juga:
Muncul 12 Nama dalam Kasus Fitnah Ijazah Palsu, Jokowi: Saya tak Pernah Laporkan
Setelah dibebaskan, Gus Nur kini menjadi penceramah atau pendakwah keagamaan masjid sampai ke luar kota.
Pasca kejadian tersebut, Gus Nur lebih berhati-hati usai terjerat masalah hukum yang menimpanya itu bersama Bambang Tri Mulyono.
“Gus Nur sekarang sudah berdakwah, tapi masih harus lapor ke Lapas secara rutin (waktu masih bebas bersyarat). Setelah adanya amnesti dari presiden Prabowo ini, jadi sudah bebas murni, tidak perlu lapor" katanya
Diberitakan sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto, memberikan amnesti kepada 1.178 orang, yang 1.176 di antaranya berstatus sebagai narapidana.
Gus Nur merupakan salah satu terpidana yang mendapatkan amnesti tersebut.
Nama Gus Nur terdapat dalam urutan 353 dalam daftar penerima amnesti di surat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan nomor PAS-PK.01.02-1292.
Surat itu ditandatangani Dirjen Pemasyarakatan Mashudi pada Jumat, (1/8) lalu. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
Roy Suryo cs tak Terima dengan Hasil Gelar Perkara Khusus, Minta Uji Laboratorium Forensik Independen untuk Teliti Keaslian Ijazah Jokowi
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Ditetapkan sebagai Bencana Nasional oleh Pemerintah
Roy Suryo Cs Kecele! Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Gagal Total Hapus Status Tersangka
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Pecat Bahlil karena Ketahuan Bohong Listrik di Aceh Sudah Menyala
Roy Suryo dkk Minta Gelar Perkara Khusus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Mantan Hakim Agung Wanti-Wanti
Kejar Swasembada Energi, Prabowo Minta Papua Tanam Sawit hingga Singkong
Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bentukan Prabowo Diharap Jadi Juru Selamat Korban Banjir Sumatra
Prabowo Ingatkan Kepala Daerah Papua tak Gunakan Dana Otsus untuk Jalan-Jalan
Belajar dari Bencana, Prabowo Dorong Pembangunan Lumbung Pangan di Papua
Prabowo Targetkan 2.500 SPPG di Papua Beroperasi Penuh pada 17 Agustus 2026