Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Guru SD Jember Paksa 22 Siswa Telanjang, KPAI Kecam Keras Tindakan Merendahkan Martabat Anak

Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Februari 2026

Merahputih.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras tindakan oknum guru Sekolah Dasar (SD) negeri di Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang memaksa 22 siswanya menanggalkan pakaian di dalam kelas. Aksi tersebut dilakukan secara sewenang-wenang hanya karena guru tersebut ingin mencari uang pribadinya yang diduga hilang di lingkungan sekolah.

"Memaksa anak membuka pakaian di ruang kelas, di hadapan teman-temannya, adalah tindakan yang merendahkan martabat, melanggar integritas tubuh anak, dan berpotensi memenuhi unsur pidana," tegas Anggota KPAI, Aris Adi Leksono, Kamis (12/2).

Potensi Pelanggaran Pidana dan UU TPKS

Menurut KPAI, tindakan melucuti pakaian siswa tidak bisa dibenarkan dengan alasan penegakan disiplin sekolah. Perbuatan tersebut secara nyata menabrak rambu-rambu hukum yang melindungi hak-hak anak di Indonesia.

Baca juga:

Polisi Diminta Lebih Gesit dan Berkolaborasi dengan KPAI Usut Kasus Kematian Alvaro Kiano

KPAI Sesalkan Polisi Tetapkan Ratusan Anak Tersangka Demo Rusuh Agustus 2025

Pelaku berpotensi melanggar Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang melarang keras kekerasan fisik maupun psikis terhadap anak.

Aris Adi Leksono menambahkan bahwa oknum guru tersebut juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Potensi pelanggaran dalam perspektif UU TPKS muncul apabila ditemukan unsur kekerasan seksual berbasis pemaksaan atau penyalahgunaan relasi kuasa antara guru dan murid," ungkap Aris.

Kronologi Pencarian Uang yang Berujung Trauma

Insiden memprihatinkan ini bermula ketika pelaku merasa kehilangan uang sebesar Rp75.000. Sebelumnya, pelaku juga mengaku telah kehilangan uang senilai Rp200.000 pada hari yang berbeda.

Karena emosi tak kunjung menemukan uang tersebut setelah menggeledah tas para siswa, pelaku kemudian mengambil langkah ekstrem dengan memerintahkan 22 anak didiknya membuka baju.

Baca juga:

KPAI Usul Penyaluran Program MBG Ramah Anak tidak Libatkan Aparat Keamanan

KPAI kini mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini. Penggunaan kekuasaan sebagai guru untuk merendahkan harga diri siswa dianggap sebagai preseden buruk bagi dunia pendidikan.

"Unsur ini perlu didalami oleh aparat penegak hukum guna memastikan keadilan bagi para korban," pungkas Aris.

Baca Artikel Asli