Guru Jambi Tampar Siswa 'Pirang' Berujung Laporan Polisi, Komisi III DPR RI Pasang Badan Minta Kasus Dihentikan

Jumat, 23 Januari 2026 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Komisi III DPR RI mengambil langkah tegas untuk membela Triwulasari, seorang guru SDN 21 Kecamatan Kumpeh, Muaro Jambi, yang terjerat kasus hukum usai mendisiplinkan siswanya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Legislator sepakat menuntut penghentian perkara demi melindungi kehormatan profesi pendidik.

Insiden ini sendiri bermula saat Triwulasari berusaha menertibkan rambut seorang siswa yang gondrong dan diwarnai pirang. Bukannya patuh, siswa tersebut justru melarikan diri sembari melontarkan kata-kata kasar kepada sang guru.

Baca juga:

Sosok Wali Kota Madiun Maidi, Bekas Guru dan Kepala Sekolah yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Korupsi Proyek

Spontanitas emosi membuat Tri menampar siswa tersebut, yang kemudian berujung pada laporan orang tua ke Polres Muaro Jambi.

Kritik Pedas Terhadap Implementasi Hukum

Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menyayangkan kasus ini harus sampai ke ranah pidana. Ia menilai penegak hukum di tingkat bawah belum memahami semangat keadilan restoratif yang diusung dalam KUHP baru.

“Hal ini menjadi perhatian serius Komisi III agar prinsip keadilan yang humanis dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” tegas Adang Daradjatun dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/1).

Mantan Wakapolri ini menambahkan bahwa kehadiran para guru ke gedung parlemen merupakan sinyal kuat bahwa masyarakat masih haus akan kepastian hukum yang berkeadilan.

Baca juga:

Viral Guru Dikeroyok Murid, DPR Soroti Etika dan Karakter Pendidikan

DPR RI Desak Audit Penyidik dan Bebaskan Suami Guru

Tak hanya meminta perkara dihentikan, Komisi III DPR RI juga mencium adanya ketidakberesan dalam proses hukum di tingkat lokal. Mereka secara resmi meminta Rowassidik Mabes Polri melakukan Gelar Perkara Khusus untuk memeriksa dugaan penyimpangan selama penyidikan berlangsung di Muaro Jambi.

Keberpihakan DPR semakin nyata dengan adanya rekomendasi pembebasan bagi keluarga sang guru.

“Kami merekomendasikan penangguhan penahanan terhadap Ahmad Kusai bin Alpan selaku suami dari Triwulasari,” pungkas Politisi Fraksi PKS tersebut.

Melalui momentum ini, DPR RI berharap sinergi antara lembaga penegak hukum dan masyarakat semakin kuat, sehingga tidak ada lagi guru yang dikriminalisasi saat menjalankan tugas mendidik moral generasi bangsa.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan