Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Gubernur Ridwan Kamil Bakal Dipanggil Mabes Polri Gegara Acara Rizieq

Angga Yudha Pratama - Jumat, 04 Desember 2020

Merahputih.com - Mabes Polri berencana memanggil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil atau Kang Emil. Pemanggilan terkait kerumunan acara Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor.

"Pada hari Selasa, 15 Desember 2020 akan melakukan pemeriksaan saksi terhadap Gubernur Jabar," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis kepada wartawan Jumat (4/12).

Baca Juga

Pemprov DKI Bakal Sanksi Kerumunan Tebet dan Pondok Ranggon

Emil diketahui pernah menjalani pemeriksaan saat proses penyelidikan pada 20 November lalu. Ketika itu, ia diminta memberikan klarifikasinya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Sementara kali ini polisi bakal memeriksa Emil di Polda Jawa Barat.

Selain Emil, polisi juga akan memanggil Bupati Bogor Ade Yasin serta dua ahli terkait penyidikan kasus tersebut. "Bupati Bogor, ahli epidemiologi dan ahli hukum kesehatan," ujar Argo.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto: Pemprov Jabar).

Polisi menerapkan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP dalam penyidikan kasus kerumunan Megamendung ini.

Kasus itu bermula saat Rizieq menghadiri acara di Pondok Pesantren Alam Agrokultural beberapa pekan lalu.

Massa yang hadir dalam acara tersebut membludak dan tak menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Baca Juga

Haikal Hassan: Setelah 399 Kerumunan, Kenapa Baru Anies yang Dipanggil

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes CH Patoppoi mengatakan ada potensi tersangka dalam dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menjerat satupun tersangka.

Patoppoi menyebut pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni pihak penyelenggara kegiatan hingga pemilik Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI. (Knu)

Baca Artikel Asli