Gubernur Gatot dan Istri Mudanya, Evy akan Ajukan Praperadilan
Selasa, 28 Juli 2015 -
MerahPutih, Nasional-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan. Kuasa hukum Gatot dan Evy akan mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka kliennya.
"Tentu kami akan rapat dengan tim, kemudian tidak ada lagi cara yang harus kita tempuh kecuali upaya praperadilan," kata pengacara Gatot dan Evi, Razman Arief Nasution, Selasa (28/7) seperti dikutip Antara.
Pada hari ini, KPK menetapkan Gatot dan Evy sebagai tersangka pemberi suap kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan berdasarkan hasil ekspose (gelar perkara) dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada 9 Juli 2015 lalu.
"Banyak yang janggal. Jadi itu nanti bahan kami di praperadilan," tambah Razman.
Sebelumnya, Gatot dan Evy dicegah ke luar negeri kemudian keduanya dperiksa sebagai saksi terhadap tersangka M. Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah OC Kaligis. Gatot sudah dua kali diperiksa yakni pada Rabu (22/7) dan Senin (27/7) kemarin sedangkan Evy baru satu kali. Gatot sempat mangkir dari pemeriksaan saat akan diperiksa Jumat (24/7) lalu.
Gatot dan Evy dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2010 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. (Luh)
Baca Juga:
Penetapan Tersangka Gubernur Gatot dan Istri mudanya Evy Didasari Dua Alat Bukti Ini