Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Gubernur DKI Terpilih Diminta Pangkas Hambatan Perizinan

Noer Ardiansjah - Jumat, 16 Juni 2017

Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih harus memperpendek proses pembuatan izin pendirian properti yang selama ini memakan waktu tunggu yang sangat lama.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) DKI Jakarta, Amran Nukman HD dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan lamanya kepengurusan perizinan menyebabkan ketidakpastian biaya dan waktu bagi pelaku usaha.

Karena itu, Pemda DKI harus menyederhanakan proses perizinan salah satu cara dengan memangkas waktu.

Nukman tidak mempermasalahkan biaya perizinan. Namun, ia menggarisbawahi pemangkasan waktu keluarnya perizinan.

Pemerintah sebelumnya mengeluarkan paket kebijakan ekonomi ke-13. Melalui paket kebijakan ini, pemerintah menghapus sebagian izin yang diperlukan pengembang untuk membangun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Jenis perizinan yang dihilangkan, antara lain menyangkut izin lokasi, rekomendasi peil banjir, persetujuan gambar master plan, persetujuan dan pengesahan gambar site plan, izin cut and fill dan analisis dampak lingkungan lalu lintas (Andal Lalin).

Terkait hal tersebut, Nukman mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat untuk memperbaiki regulasi dan mempersingkat waktu tunggu perijinan.

Meskipun demikian, penyederhanaan perizinan dalam level pelaksanaan di Pemda DKI belum berjalan secara maksimal.

"Memang ada sejumlah hambatan perijinan sudah dipangkas, tapi pelaku usaha masih menunggu terlalu lama. Ternyata mengurus ijinnya itu memakan waktu 3 tahun. Kita di komplain sama pembeli. Padahal, perijinan bukan ditangan pengembang, tetapi di Pemda," kata Nukman di Jakarta, Jumat (16/6).

Ia mengharapkan Gubernur DKI Jakarta terpilih melakukan perbaikan terhadap mekanisme perijinan pendirian properti.

Sumber: ANTARA

Baca Artikel Asli