Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Graha Wisata Ragunan Siap Digunakan untuk Isolasi Mandiri Pasien COVID-19

Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Oktober 2020

Merahputih.com - Graha Wisata Ragunan di Kelurahan Kebagusan, Jakarta Selatan, siap digunakan untuk isolasi mandiri bagi pasien terpapar COVID-19.

Graha Wisata Ragunan yang telah ditunjuk sebagai tempat isolasi mandiri pasien COVID-19 sebelumnya pernah digunakan sebagai tempat penginapan bagi tenaga medis yang bertugas di rumah sakit wilayah Jakarta Selatan.

"Masa PSBB awal, Graha Wisata Ragunan sudah ditunjuk sebagai tempat penginapan untuk tenaga medis yang menangani COVID-19 di Jakarta Selatan," ujar Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pengelola Anjungan dan Graha Wisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Ranty Ariany, Jumat (2/10).

Baca Juga

Pasien OTG Makin Banyak, Tower Penampungan di RS Darurat Wisma Atlet Bakal Ditambah

Pengelola Graha Wisata Ragunan pernah melayani penginapan bagi tenaga medis pada April 2020. Jumlahnya sekitar 75 orang.

Para tenaga medis tersebut difasilitasi oleh Pemprov DKI Jakarta untuk menginap di Graha Wisata Ragunan karena pada masa awal pandemi COVID-19 banyak kekhawatiran dari pihak keluarga yang takut terpapar.

"Mereka diinapkan di sini tidak lama, cuma dua pekan," kata Ranty.

Ilustrasi - Virus Corona (COVID-19) (Dok Antara)

Selain jadi tempat penginapan tenaga medis, Graha Wisata Ragunan juga pernah dijadikan tempat isolasi mandiri bagi tenaga kerja Indonesia yang baru pulang dari Jepang. Mereka dikarantina selama empat hari sebelum pulang ke rumahnya masing-masing.

Graha Wisata Ragunan memiliki 83 kamar dengan kapasitas menampung 298 orang, terdiri atas kamar dengan dua tempat tidur dan enam tempat tidur.

Baca Juga

Seluruh Pegawai DKPP Jalani Tes Swab

Penunjukan Graha Wisata Ragunan sebagai tempat isolasi mandiri pasien COVID-19 khusus orang tanpa gejala. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 979 tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Penanganan COVID-19.

Kepgub tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 September 2020. (*)

Baca Artikel Asli