Merahputih.com - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk melalui layanan Gojek memberlakukan biaya pembatalan sebesar Rp3.000 untuk seluruh layanan GoCar, kecuali GoCar Instant dan GoCar Rental.
Kebijakan ini bergulir secara bertahap mulai 3 Februari di sejumlah kota besar, termasuk Bali, Surabaya, Jogja, Medan, Bandung, Malang, dan Makassar.
“Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk menciptakan pengalaman terbaik bagi semua pihak dalam ekosistem Gojek,”
Tulis Gojek dalam keterangan resmi.
Baca juga:
Aksi Ribuan Driver Gojek Bersihkan 147 Masjid di 14 Kota, Pecahkan Rekor MURI
Ketentuan Denda Sanksi Pembatalan GoCar
Penerapan skema denda pembatalan ini menyasar kondisi-kondisi spesifik saat waktu produktif mitra driver terbuang sia-sia.
Pengenaan biaya Rp3.000 otomatis berlaku melalui sistem pembayaran nontunai (cashless) seperti GoPay, kartu debit/kredit, atau dompet digital terikat.

Bagi pengguna metode tunai, sistem akan mencatat nominal tersebut sebagai tunggakan wajib bayar sebelum pemesanan berikutnya dapat terlaksana.
Rincian lengkap kondisi pengenaan biaya pembatalan GoCar:
-
Pembatalan oleh Pelanggan (Kondisi 1): Dilakukan saat mitra driver telah tiba di lokasi penjemputan.
-
Pembatalan oleh Pelanggan (Kondisi 2): Dilakukan saat driver sudah bergerak lebih dari 1 kilometer menuju titik jemput.
-
Pembatalan oleh Pelanggan (Kondisi 3): Dilakukan setelah waktu berlalu 7 menit sejak mendapatkan driver, posisi driver terpantau bergerak menuju konsumen.
-
Pembatalan oleh Driver: Terjadi setelah mitra driver menunggu penumpang di lokasi penjemputan selama 10 menit atau lebih.
-
Alokasi Dana Denda: Kompensasi senilai Rp3.000 sepenuhnya (100%) diserahkan kepada mitra driver sebagai pengganti waktu serta bahan bakar.
Hak Bebas Biaya dan Fitur Sanggahan Konsumen
Pihak aplikator tetap menyediakan ruang perlindungan bagi konsumen agar tidak merasa dirugikan secara sepihak.
Sistem tidak langsung membebankan denda pada aksi pembatalan pertama, melainkan memberikan fasilitas pembebasan biaya (waiver) satu kali.
Evaluasi berkala juga terus berjalan sebelum kebijakan ini meluas ke wilayah operasi lain seluruh Indonesia.
Konsumen terbebas dari jerat denda Rp3.000 apabila memenuhi poin-poin berikut:
-
Pembatalan pesanan dilakukan oleh driver di luar ketentuan batas waktu tunggu 10 minut.
-
Mitra driver tiba di lokasi penjemputan tidak sesuai dengan titik koordinat aplikasi.
-
Pembatalan terjadi di luar indikator pelanggaran aturan biaya pembatalan.
Baca juga:
GoTo dan MRT Jakarta Hadirkan Blok M Hub Gojek untuk Perkuat Ekonomi Lokal
Gojek menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak menyanggah tagihan jika merasa pengenaan denda tidak sesuai fakta lapangan.
Pelaporan sendiri dapat dikirimkan secara langsung melalui fitur halaman bantuan dalam aplikasi resmi Gojek untuk proses investigasi lebih lanjut.