Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Godrej Mid East Menang Gugatan Perdata Penggunaan Merek Stella

Angga Yudha Pratama - Jumat, 26 Juli 2019

Merahputih.com - Majelis Hakim memutus gugatan perdata penggunaan merek Stella. Hasilnya, perusahaan Godrej Mid East Holding Limited, dinyatakan secara sah sebagai pemegang penuh merek itu.

Produsen Home and Personal Care yang berbasis di India itu, melalui Kuasa Hukumnya, Lexyndo Hakim, sebelumnya menggugat perkara merek ke Pengadilan Niaga (PN) Niaga Surabaya supaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencoret merek Stella atas nama Budi Wardana.

Baca Juga: Humas PN Jakpus Sebut Desrizal Pengacara TW Dikenal Arogan

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana menyatakan, merek Stella milik tergugat Budi Wardana bertentangan dengan pasal 21 ayat (1) huruf a, pasal 21 ayat (3) UU Merek.

Putusan Pengadilan memerintahkan DJKI sebagai turut tergugat untuk mencoret merek Stella dari daftar umum merek sesuai dengan pasal 92 ayat 1 tentang UU Merek dengan memberikan alasan dan tanggal pembatalan atau penghapusan merek.

Pihak manajemen Godrej Mid East Holding Limited sangat mengapresiasi dengan hal ini.

"Ke depan salah satu tugas bagian hukum adalah menjamin kelangsungan HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) baik merek paten dan lainnya yang dimiliki perusahaan," kata Gracia Natalie, Legal Manager Godrej Mid East Holding Limited kepada Merahputih.com di Jakarta, Jumat (26/7), ketika Manajemen secara resmi menerima Salinan Putusan PN Surabaya yang baru diantarkan oleh Tim Kuasa Hukum.

Lexyndo Hakim (dua kanan) selaku Kuasa Hukum Godrej Mid East Holding Limited dan pimpinan Hakim Law Firm (ist)

Manajemen mengakui penunjukkan Hakim & Hakim Law Firm merupakan keputusan yang tepat.

"Dari awal kami sudah optimis dalam kerjasama ini dan bukan kali ini kerjasama berlangsung, beberapa perkara dan bantuan hukum dari Hakim Law Firm terhadap Perusahaan kami berjalan dengan baik," kata Gracia.

Gracia menganggap PN Surabaya memberikan putusan yang sangat baik dan dengan indah.

"Bahwa perusahaan kami sudah mencatatkan hak-hak kekayaan intelektual. Tentunya kami yakin dengan semua dokumen yang kami miliki, serta eksistensi produk yang kami punya. Tidak hanya di lokal tapi juga luar negeri. Akhirnya kami sepakat untuk mengambil kembali apa yang jadi hak kami, dengan cara yang diatur undang-undang (hukum)," jelas Gracia.

Baca Juga: Seungri Dianggap Bisa Bekerja Sama, Pengadilan Tolak Keluarkan Surat Penangkapan

Lexy lantas berterima kasih kepada manajemen Godrej atas kerjasama selama ini.

"Kami presiasi sekali kerjasama yang terjalin dengan baik, serta dukungan data-data dokumen yang sangat proper serta lengkap," terang dia.

Lexyndo Hakim (kanan) selaku Kuasa Hukum Godrej Mid East Holding Limited dan pimpinan Hakim Law Firm (ist)

Dari halaman Godrej Indonesia, perusahaan ini bergerak di bidang perawatan rumah tangga pada 2010. Dengan investasi US$100 juta, Godrej Indonesia membangun fasilitas mutakhir di Indonesia.

Adapun produk andalannya di market Indonesia, yakni selain Stella untuk penyegar udara, HIT sebagai insektisida rumah tangga dan Mitu dalam perawatan dan tisu bayi.

Merek Stella disematkan Godrej selain di tabung penyemprot, ada Stella Matic Parfumist dan Stella Matic Regular yaitu alat penyemprot berteknologi matik, Stella Pocket Barthroom untuk penyegar kamar mandi, dan Stella Car Vent untuk penyegar di kendaraan. (knu)

Baca Artikel Asli