GIIAS 2021 Kedatangan Tamu Istimewa, Siapa Ya?

Rabu, 17 November 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Pameran Gaikindo Indonesia Internasional Auto Show (GIIAS) 2021 di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Kabupaten Tangerang, Rabu (17/11) kedatangan tamu istimewa yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Lebih istimewa, Jokowi tak datang sendiri. Sejumlah pejabat negara ikuti mendampingi Jokowi. Sebut saja Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi hingga Ketua Penyelenggara GIIAS Rizwan Alamsjah.

Baca Juga:

Berkat Film Fast & Furious, Mobil-Mobil ini Berstatus Ikonik

Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi berbicara mengenai kebijakan terkait pajak penjualan barang mewah atau PPnBM bagi kendaraan yang memenuhi syarat. Kebijakan itu merupakan relaksasi bagi industri otomotif di tengah pandemi COVID-19.

Karena, pemerintah tahu bahwa industri otomotif ini membawa gerbong yang tidak sedikit untuk UMKM-UMKM yang menyuplai komponen-komponen yang ada.

"Oleh sebab itu, Pemerintah kemudian membuat kebijakan untuk relaksasi dengan PPnBM," ujar Presiden Jokowi dalam siaran pers, Rabu (17/11).

Kebijakan tersebut membuahkan hasil yang dapat dilihat dari meningkatnya produksi dan penjualan dari industri otomotif. Menurut Jokowi, kebijakan relaksasi PPnBM berhasil mendongkrak kenaikan penjualan mobil hingga lebih dari 60 persen.


Presiden Joko Widodo di Gaikindo Indonesia Internasional Auto Show (GIIAS) di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Kabupaten Tangerang, Rabu, (17/11). (Biro Pers Sekretariat Presiden-Lukas/pri)

"Terakhir angka yang saya dapatkan ada kenaikan kurang lebih 60 persen. Ini sangat baik untuk memberikan dorongan pada pemulihan ekonomi," ujarnya pula.

Relaksasi PPnBM diberikan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 yang mengatur pemberian insentif untuk segmen kendaraan ≤1.500 cc kategori sedan dan 4x2 dengan komponen pembelian dalam negeri (local purchase) paling sedikit 70 persen.

Setelah itu, Pemerintah mengeluarkan PMK Nomor 31/PMK.010/2021 dan memperluas insentif PPnBM dengan menambah cakupan kendaraan bermotor, yaitu segmen 4x2 dan 4x4 untuk segmen 1.500 cc s.d. 2.500 cc dan local purchase paling sedikit 60 persen. Perluasan dilakukan untuk menambah daya dorong kebijakan dalam menstimulasi konsumsi masyarakat.

Baca Juga:

Daihatsu Hadirkan Kejutan Menarik di GIIAS 2021

Pemerintah melalui PMK Nomor 77/PMK.010/2021 kemudian memperpanjang masa insentif PPnBM 100 persen untuk kendaraan <1.500 cc sampai Agustus 2021 setelah melihat dampak positif kebijakan yang telah diberikan.

Setelah itu, dalam PMK 120/PMK.010/2021, besaran insentif diskon PPnBM Kendaraan Bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021, diperpanjang menjadi hingga Desember 2021. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan