MerahPutih.com - Pilwalkot Solo, Jawa Tengah, telah berakhir 9 Desember lalu dengan menetapkan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa sebagai pemenang mengalahkan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo).
Usai Pilwakot tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, pembukaan dan pembongkaran 1.231 kotak suara Pilwalkot Solo yang disimpan di gudang.
Baca Juga
Temui Gibran di Solo, Cak Imin Gamblang Sebut PKB Dukung ke DKI 1
Ketua KPU Solo, Nurul mengatakan, pembukaan kotak suara Pilwalkot Solo ini sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya Pasca Pemilu.
Di mana pada Pasal 36, menyebutkan bahwa KPU kabupaten/kota dapat mengosongkan kotak suara setelah digunakan.
"Kotak suara Pilwalkot Solo kami bongkar usai 1 bulan Gibran-Teguh dilantik menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo periode 2021-2026," ucap dia.
Ia menjelaskan Gibran-Teguh dilantik pada 26 Februari lalu. Pembukaan kotak suara ini tidak hanya dilakukan KPU Solo saja, tepi juga KPU daerah lain yang mengadakan Pilwalkot serentak 9 Desember 2020. Sementara itu, khusus surat suara, akan ditimbang karena nanti akan dimusnahkan.
"Pemusnahan surat suara baru bisa kami lakukan setelah mendapatkan izin dari ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) dan KPU RI," kata dia.
Ia mengatakan perlengkapan pemungutan suara terdiri atas surat, kotak, dan bilik suara, sedangkan dukungan lainnya, seperti alat coblos, termasuk ada form formulir masuk dalam perlengkapan pemungutan suara. Untuk jumlah kotak suara yang dibongkar sebanyak 1.231 kotak suara atau sejumlah TPS Pilwalkot 2020.
"Jika bernilai ekonomi, harus dilelang setelah mendapatkan izin dari ANRI dan KPU RI," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Gaet Wisatawan, Gibran Ingin Kawasan Gatsu dan Ngarsopuro Seperti Malioboro