Gerindra Beberkan Dasar UU Penggalangan Dana Politik Prabowo
Selasa, 26 Juni 2018 -
MerahPutih.com - Penggalangan dana politik oleh Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto mendapat sambutan positif. Tercatat sedikitnya Rp296 juta mengalir dari masyarakat masuk ke penggalangan dana.
Meski direspons positif oleh kadernya, tidak sedikit pihak yang mengkritik penggalangan dana yang dilakukan Prabowo itu. Mereka yang kontra beranggapan aksi Prabowo itu dianggap pencitraan dan berpotensi memudahkan masuknya dana siluman.
Menyikapi hal itu, Ketua Umum Satria Gerindra (Satuan Relawan Indonesia Raya) Nizar Zahro menegaskan tidak ada yang salah terkait penggalangan dana politik Prabowo itu.
Nizar menjelaskan, penggalangan dana itu sudah sesuai dengan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 325 ayat 2 yang menyatakan Dana kampanye sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat diperoleh dari: a. Pasangan calon yang bersangkutan: b. Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon dan c. Sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
"Seharusnya gerakan penggalangan dana secara terbuka perlu didukung sebagai tradisi baru dalam menggalang dana politik. Di situ ada keterbukaan, ada kejujuran dan siapa pun bisa mengaksesnya," kata Nizar, kepada awak media, di Jakarta, Selasa (26/6).
Tidak seperti selama ini, penggalangan dana politik terkesan dilakukan sembunyi-sembunyi dan atas dasar transaksional. Aktor politik tersandera oleh para donatur. Sehingga donatur lah yang berkuasa, sementara aktor politik hanya menjadi boneka.
"Maka setelah berkuasa, para donatur lah yang memegang kendali pemerintahan. Sumber daya negara diarahkan untuk kemakmuran para donatur. Sementara rakyat hanya menerima ampas pembangunan," tutur kader Gerindra itu.
Menurut dia, Prabowo tampil membawa solusi penggalangan dana secara terbuka agar negeri ini tidak terus-menerus terkekang dalam genggaman kelompok oligarkis. "Donasi ini terbuka untuk siapa pun yang ingin berpartisipasi menyelamatkan demokrasi," ujar Nizar. (Fdi)