Gerindra Bantah Prabowo Konsumsi Obat Ivermectin untuk Cegah COVID-19

Selasa, 29 Juni 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Partai Gerindra membantah kabar bahwa Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto telah mengonsumsi obat jenis Ivermectin untuk pencegahan COVID-19.

Hal ini ditegaskan Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad yang mengaku sudah mengklarifikasi langsung ke sang Ketua Umum.

"Saya sudah tanyakan langsung ke beliau dan beliau membantah telah mengonsumsi obat itu," ujar Dasco kepada wartawan yang dikutip Selasa (29/6).

Baca Juga:

Kurangi BOR, Pemprov Jabar Pindahkan Pasien COVID-19 ke Hotel

Wakil Ketua DPR ini menegaskan, Prabowo sama sekali belum pernah mengkonsumsi obat tersebut.

Bantahan Dasco ini menyusul adanya pernyataan yang menyebut bahwa Prabowo telah mengonsumsi Ivermectin selama empat bulan sebagai upaya menangkal COVID-19.

Karena pernyataan tersebut itu tidak benar, anggota Komisi III DPR ini meminta agar pernyataan tersebut dicabut.

"Jangan sampai masyarakat mendapat informasi yang tidak benar," tandas Dasco.

Ilustrasi COVID-19. Foto: Antara
Ilustrasi COVID-19. Foto: Antara

Sekadar informasi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyetujui pelaksanaan uji klinis untuk Ivermectin sebagai obat COVID-19. Rencananya uji klinis ini akan dilakukan di delapan rumah sakit.

"Kesempatan ini untuk memberikan keterangan berkaitan dengan persetujuan pelaksanaan uji klinik (PPUK) yang akan menjadi obat COVID-19," jelas Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito.

Baca Juga:

Surabaya Lakukan Lockdown RT Jika Ada 5 Warga Positif COVID-19

Dia menambahkan, Badan POM saat ini telah menerima PPUK.

Penny mengingatkan, Ivermectin ini merupakan jenis obat keras yang harus menggunakan resep dokter.

Sebelumnya, BPOM sudah memberikan izin edar untuk Ivermectin sebagai obat cacing.

"Badan POM sejalan dengan rekomendasi WHO memfasilitasi untuk segera pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan," tuturnya.

Penny menyebut persetujuan uji klinik ini diberikan BPOM dengan pertimbangan publikasi beberapa uji klinik yang sudah dilakukan sejumlah negara lain terkait pemakaian Ivermectin sebagai obat COVID-19. (Knu)

Baca Juga:

TNI Kirim 176 Perwira Muda Bantu Tenaga Medis Hadapi COVID-19

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan