Gedung Obyek Vital Dirusak Massa, Polisi Kejar Pelaku dari Rekaman CCTV

Kamis, 08 Oktober 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Buntut demo rusuh menolak Undang-Undang Omnibus Law di wilayah hukum Polda Metro Jaya, polisi mengaku telah mengamankan hampir seribu orang.

"Sudah hampir seribu (orang) yang kami amankan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (8/10).

Mereka yang diamankan diduga penyusup. Orang-orang ini diyakini hadir untuk membuat rusuh. Polisi mengklaim mereka tergabung dalam kelompok Anarko Sindikalisme. Dimana mereka coba menunggangi momentum aksi para elemen buruh.

Baca Juga

Pot-Pot Tanaman Depan Kelurahan Kebon Sirih Hancur Diamuk Pedemo

"Itu adalah anarko-anarko itu, perusuh-perusuh itu," katanya.

Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak tegas semua pelaku perusakan sarana dan prasarana di wilayah hukumnya yang dilakukan massa penolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law.

"Kami akan selidiki semuanya, kita akan selidiki videonya semua ini, ini yang merusak perusuh," ucap Yusri.

Hingga kini, polisi masih mendata apa-apa saja sarana dan prasarana yang dirusak hingga dibakar mereka. Namun, berdasar data yang dihimpun diketahui ada Pos Polisi Patung Kuda, Tugu Tani, dan Harmoni yang dirusak dan dibakar.

Kemudian, ada Halte Bus Transportasi Jakarta Bundaran Hotel Indonesia dan Bank Indonesia yang juga dibakar. Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga sempat dirusak. Bahkan, massa sempat menyalakan api di lobi beruntung berhasil dipadamkan.

Yusri menyebut, sejauh ini juga diketahui ada enam anggota polisi mengalami luka-luka.

"Ada beberapa fasilitas, termasuk korban polisi juga sudah enam yang korban luka. Kemuidan juga ada beberapa fasilitas kepolisian seperti pos lantas dibakar, dirusak, ada juga halte bus," katanya.

Baca Juga

UU Cipta Kerja Potensial Perluas Kesempatan Kerja

Aksi penolakan buruh terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law sudah berlangsung sejak 2019. Namun pada Senin 5 Oktober 2020, RUU Cipta Kerja Omnibus Law itu akhirnya disahkan oleh DPR melalui rapat paripurna sebagai undang-undang. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan