Gatot-Evy Merasa Jadi Tumbal Politik

Rabu, 05 Agustus 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih, Nasional-Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho merasa dirinya menjadi korban politik. Pernyataan mengacu kepada sikap diam pengacara senior OC Kaligis, yang juga Ketua Mahkamah Partai Nasdem. Hal ini diutarakan penasehat hukum Gatot, Razman Arief Nasution dalam sebuah kesempatan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/8). 

Pendapat tersebut disampaikan Razman berdasarkan kesaksian kliennya, istri muda Gatot, Evy Susanti. Dijelaskan, Evy sudah mengenal Kaligis selama 14 tahun. Kedekatan keduanya membawa mereka dalam pusaran kasus suap hakim PTUN Medan yang kasusnya ditangani KPK.    

"Kita yang ingin membantu, malah jadi korban," kata Razman, mengutip kesaksian Evy. 

Razman, mengutip kesaksian Evy, mengatakan kliennya tidak tahu menahu ihwal suap tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan. 

Razman mengatakan dalam testimoninya, Evy memohon kiranya Ayahanda (sebutan Evy dan Gatot ke OC Kaligis) dapat memberikan penjelasan dan mau diperiksa sebagai saksi mengenai PTUN. Razman menilai, penyelesaian kasus tersebut kental dengan unsur politis. Razman mengungkap, ada peristiwa politik sejak Kejaksaan Tinggi Medan mengusut dana bansos Sumut.

Sejak awal sebelum perkara ini ke PTUN, lanjut Razman, ada pertemuan antara Gubernur (Gatot), Wakil Gubernur Tengku Erry Nuradi. Pertemuan yang digelar di kantor DPP Nasdem ini atas inisiatif OC Kaligis, yang menjabat sebagai Ketua Mahkamah Partai Nasdem dan disaksikan juga oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh untuk mendamaikan Gatot dengan Tengku Erry. 

"Di dalam kelihatan sudah akur. Namun, saat keluar tetap ada gangguan politik. Diduga ada yang ingin menggantikan posisi Gatot sebagai gubernur," ungkapnya. 

Saat kasus dana Bansos muncul, Evy meminta OC Kaligis yang sudah dikenal lama menjadi penasehat hukum bagi Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad ke PTUN Medan. 

Dia mempermasalahkan surat perintah penyelidikan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumut tahun 2012-2013 yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Sumut.  Ahmad Fuad Lubis menggugat ke PTUN melalui pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry dari kantor pengacara O.C. Kaligis. Gugatan Fuad Lubis dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi serta Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang.

"Jadi urusan dengan PTUN  murni peran OC Kaligis dan Fuad," ungkapnya. Oleh karena itu, Razman mendorong OC untuk buka mulut, dan konsisten dengan kesaksiannya. (Fdi)

Baca Juga: 

Pengacara Gatot Protes Pernyataan Mendagri

Gatot dan Evy Akui Ada Pihak Lain dalam Suap PTUN 

Pengacara Gatot Ingin Kasus Kliennya Dilimpahkan dari Kejaksaan ke KPK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan