Ganjar Bahas Putusan MK Dengan Budayawan Butet Kartaredjasa
Selasa, 17 Oktober 2023 -
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah. Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran calon presiden dan wakil presiden mulai 19 sampai 25 Oktober 2023.
Baca Juga:
MK Kabulkan Syarat Cawapres Pernah Kepala Daerah, Sahroni: Selamat Mas Gibran
Bakal calon Presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo sempat membahas tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres dan cawapres dengan seniman atau budayawan di Yogyakarta.
Ia bertamu ke rumah budayawan Butet Kartaredjasa di Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY, Senin (16/10) malam dan menegaskan, sesuatu yang diputuskan oleh MK memiliki sifat final dan mengikat.
"Lha wong tugas MK itu memang final dan binding (mengikat). Kalau sudah putus ya sudah," ujar Ganjar.
Ganjar meminta pada para pendukungnya untuk menghormati hasil keputusan tersebut dan mengajak para pendukungnya untuk menghormati sikap dan hak politik seseorang.
"Yang penting semua menghormati putusan (MK). Dan kita akan menghormati sikap dan hak politik siapapun," katanya. (Cahyo/Yogyakarta)
Baca Juga:
Berawal dari Diskusi, Almas Beri Jalan Mulus Gibran Maju Cawapres