Gagasan Denda Damai Koruptor Muncul, Berlawanan dengan Komitmen Berantas Korupsi

Senin, 30 Desember 2024 - Hendaru Tri Hanggoro

MerahPutih.com - Pemerintah tengah menghadapi ujian besar terkait konsistensi dalam penegakan hukum, terutama setelah munculnya gagasan denda damai bagi koruptor.

Andreas Hugo Pareira, Wakil Ketua Komisi XIII DPR, menilai bahwa ketidakpastian ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi.

Gagasan yang awalnya dilontarkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan kemudian diikuti oleh Menteri HukumSupratman, menuai kritik dari berbagai pihak.

Andreas mengingatkan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang membutuhkan pendekatan hukum yang tegas dan konsisten.

Baca juga:

Wacana Denda Damai Bagi Koruptor Diklaim Hanya Pembanding Opsi Perkara Kerugian Negara

"Pemerintah harus menunjukkan konsistensi dalam penegakan hukum," ujar Andreas.

Ia menambahkan bahwa pengampunan atau denda damai hanya akan memberikan kesan bahwa korupsi bisa dinegosiasikan, yang tentunya bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Andreas juga menyoroti pentingnya pemerintah menggodok kebijakan secara matang sebelum membuat pernyataan publik.

"Sebaiknya sebelum membuat pernyataan kebijakan, Pemerintah menggodok dulu secara matang dan jelas sehingga masyarakat tidak penuh pertanyaan dan salah tafsir," ungkapnya.

Sebagai pimpinan komisi yang fokus pada reformasi hukum dan HAM, Andreas meminta agar pemerintah lebih berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan yang bisa melukai rasa keadilan masyarakat.

"Konsistensi dalam penegakan hukum adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," tutupnya. (pon)

Baca juga:

Prabowo Beri Kesempatan Koruptor untuk Tobat dan Kembalikan yang Mereka Curi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan