Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Gagal Tes Baca Alquran, Puluhan Bacaleg Tereliminasi

Wisnu Cipto - Sabtu, 21 Juli 2018

MerahPutih.com - Puluhan bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk DPRK Lhokseumawe, Provinsi Aceh, gagal pada uji baca Al Quran, sehingga dinyatakan tidak lulus pada salah satu syarat tersebut.

Sebanyak 23 bacaleg itu dinyatakan tidak lulus oleh tim penilai dari Lembaga Pendidikan Tilawatil Quran (LPTQ), Majelis Pemusyarawatan Ulama (MPU) dan Kankemenag.

"Setelah mengikuti uji baca Al Quran di Islamic Centre Lhokseumawe, pada 16-18 Juli lalu, sebanyak 23 bacaleg dinyatakan tidak lulus," kata Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe Mohd Tassar di Lhokseumawe, Sabtu (21/7).

Ilustrasi
Ilustrasi (TitikNol)

Menurut Tassar, jumlah bacaleg yang mengikuti tes uji baca Al Quran pada saat waktu pengujian sebanyak 344 orang, sedangkan jumlah keseluruhan 384 orang.

"Sisanya 40 orang lagi, belum mengikutinya karena berhalangan dan juga ada keperluan lain. Akan tetapi, bagi yang belum mengikuti uji baca Al Quran dapat mengikuti susulan pada waktu yang ditentukan nanti," jelas Ketua KIP Lhokseumawe itu, dikutip dari Antara.

Tassar memastikan bagi yang tidak lulus uji baca Al Quran, maka dianggap gugur dan tidak bisa mengikuti tes uji baca Al Quran lagi. Hal tersebut, diatur dalam Kep.KPU RI Nomor: 869/PL.01.4-Kpt/03/KPU/VII/2018 tentang Petunjuk Teknis Uji Mampu Baca Al Quran Bacaleg DPRA dan DPRK. (*)

Baca Artikel Asli