Forum Pajak Berkeadilan Gelar Diskusi Terkait Tax Amnesty
Jumat, 05 Juni 2015 -
MerahPutih Nasional - Forum Pajak Berkeadilan akan menggelar diskusi publik bertajuk "Menimbang Pro dan Kontra Tax Amnesty", siang ini (5/6) di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat. Diskusi ini nantinya akan membahas wacana penerapan tax amnesty (pengampunan pajak) yang digulirkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Di satu sisi, tax amnesty dianggap sebagai cara cepat untuk menggenjot penerimaan pajak. Pasalnya, hingga akhir triwulan I tahun 2015, realisasi penerimaan negara dari pajak baru mencapai Rp377,02 triliun sampai 31 Mei 2015. Angka tersebut baru mencakup 29,13 persen terhadap target yang dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 sebesar Rp1.294,258 triliun. Padahal seiring meningkatnya belanja pemerintah dan penurunan harga minyak dunia, pajak menjadi sumber utama bagi penerimaan negara.
Sementara itu, di sisi lain tax amnesty dianggap sebagai kebijakan yang mencederai prinsip terhadap para wajib pajak yang taat dan patuh membayar pajak. Apalagi, tanpa data yang akurat dan tata kelola perpajakan yang efektif, penerapan kebijakan tax amnesty justru akan menjadi bumerang bagi keberhasilan realisasi target penerimaan pajak. Lebih jauh, ide perluasan ruang pengampunan dalam penerapan tax amnesty juga mendulang berbagai kecaman dari kelompok. Pasalnya, kelak tax amnesty tak hanya memberi pengampunan kepada pelaku tindak pindana pajak, melainkan juga kepada para pelaku korupsi, tindak pidana pencurian uang, dan kejahatan finansial lain. Dikhawatirkan kebijakan ini akan menjadi instrumen pemberian impunitas terhadap para koruptor.
Oleh sebab itu, dengan adanya diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan rumusan startegi serta kebijakan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan untuk mendukung optimalisasi penerimaan pajak, pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tax amnesty berdasarkan best practice di berbagai negara, pemetaan kelompok kepentingan terkait wacana tax amnesty terutama mengenai perluasan cakupan pengampunan, dan draft awal usulan masyarakat sipil terkait pro kontra pelaksanaan dan formulasi kebijakan tax amnesty, khususnya ide pengampunan pidana khusus seperti tindakan pidana korupsi. (rfd)
BACA JUGA:
Pemerintah Berutang karena Penerimaan Pajak Kurang
Saksi KPK Mengatakan Budi Gunawan Tidak harus Diperiksa untuk Ditetapkan Tersangka