Formappi Tegaskan Pelantikan Sekjen DPD Bertentangan dengan UU

Selasa, 20 Mei 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - PENELITI Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai pelantikan Irjen Pol. Mohammad Iqbal sebagai Sekjen Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pasalnya, jabatan Sekjen DPD seharusnya diisi seorang profesional dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) sebagaimana diatur dalam Pasal 414 ayat (2) Undang-Undang MD3.

Ketentuan itu menegaskan posisi Sekjen DPD diperuntukkan bagi PNS profesional, bukan dari unsur TNI maupun Polri yang masih aktif.

“Dari syarat dasar di UU MD3 ini, entah bagaimana menjelaskan seorang polisi sebagai pegawai negeri sipil, ditambah lagi dengan soal profesionalismenya. Dari sini nampak adanya persoalan terkait dengan dasar hukum pengangkatan Sekjen DPD yang merupakan seorang pejabat aktif kepolisian,” kata Lucius saat dimintai konfirmasi, Selasa (20/5).

Ia mengingatkan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Kepolisian secara eksplisit menyatakan bahwa anggota Polri yang akan menduduki jabatan di luar kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun dini. Hal ini penting, agar tidak ada posisi ganda dalam penugasannya. “Jadi hakikatnya polisi aktif dilarang menduduki jabatan di luar kepolisian," ungkapnya.

Baca juga:

Jadi Sekjen DPD, Berapa Harta Kekayaan Irjen Pol Mohammad Iqbal?



Ia tak menampik bahwa proses pelantikan polisi aktif di jabatan sipil bisa dilakukan, tapi untuk posisi yang kini dijabat Iqbal dinilainya sangat tidak elok. "Tentu saja di sana-sini ada pengecualian, tetapi saya tidak melihat ada relevansinya antara profesionalisme polisi dengan kursi Sekjen DPD,” ucapnya.

“Bener-bener bikin kaget, seorang irjen polisi menjabat Sekjen DPD. Entah dapat inspirasi dari mana DPD bisa punya inisiatif lain dari yang lain dengan memberikan jabatan kesekretariatan jendral kepada polisi,” tegasnya.(Pon)

Baca juga:

Pesan Ketua DPD ke Eks Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal Yang Jadi Sekjen DPD RI

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan