Ferienjob Program Resmi di Jerman, Tapi Dijadikan Modus Penipuan Sama Oknum WNI

Rabu, 27 Maret 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Polri membenarkan program magang mahasiswa ke Jerman atau dikenal dengan istilah ferienjob merupakan program resmi untuk mahasiswa mencari uang sampingan saat libur kampus. Hanya saja, program resmi itu disalahgunakan para tersangka untuk menipu sejumlah mahasiswa asal Indonesia

"Program ini (ferienjob) sebetulnya adalah program resmi di Jerman, di mana setiap bulan Oktober sampai Desember itu adalah program merekrut mahasiswa untuk bekerja mencari tambahan uang saku dan lain sebagainya. Ini program resmi di Jerman," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/3).

Baca juga:

Kemendikbudristek Tetapkan Ferienjob Jerman Bukan Bagian MBKM Sejak Oktober 2023

Brigjen Djuhandhani menjelaskan ferienjob awalnya dikenalkan ke Indonesia oleh dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang menetap di Jerman, yakni ER alias EW dan A alias AE. Keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim.

"Kedua agen yang kebetulan sudah ditetapkan sebagai tersangka itu menghubungkan dan dihubungkan dengan program-program yang ada di Indonesia," kata Djuhandhani, dilansir dari Antara.

Djuhandhani memaparkan program ferienjob Jerman tidak terhubung dengan program pendidikan di Indonesia, seperti waktu pelaksanaan dan juga jenis pekerjaan yang dikerjakan oleh mahasiswa.

"Kalau kita lihat lebih lanjut, di Indonesia itu liburannya adalah pada bulan Juni hingga Juli untuk mahasiswa, tetapi pelaksanaan ferienjob dilaksanakan bulan Oktober sampai Desember," katanya.

Baca juga:

Polri Akan Terbitkan DPO 2 Tersangka Penipuan Mahasiswa Magang di Jerman

Menurut dia, modus penipuan yang dilakukan para tersangka mengubah data untuk bisa meloloskan mahasiswa yang mengikuti program tersebut, seperti data visa menggunakan visa liburan dan sebagainya.

Penyidik sudah melengkapi beberapa alat bukti dalam tindak pidana yang dilakukan lima tersangka, yakni ER alias EW, A alias AE (keduanya berada di Jerman), SS, AJ, dan MZ.

Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok program magang ini terungkap setelah empat mahasiswa yang sedang mengikuti ferienjob mendatangi KBRI di Jerman.

Setelah ditelusuri oleh KBRI, program ini dijalankan sebanyak 33 perguruan tinggi di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa. Namun, mahasiswa tersebut dipekerjakan secara non prosedural sehingga mahasiswa tersebut tereksploitasi. (*)

Baca juga:

Kementerian Kaji Sanksi 33 Kampus Peserta Program Magang Ferienjob Jerman

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan