Febri Diansyah Jadi Tim Hukum Hasto, IM57+ Institute: Secara Etika Tidak Patut Dibenarkan

Kamis, 13 Maret 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57+ Institute) angkat bicara soal penunjukkan eks Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah sebagai tim hukum dari Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

IM57+ Institute adalah wadah yang dibentuk 57 pegawai KPK yang dipecat oleh Firli Bahuri Cs lantaran dinilai tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Ketua IM57+Institute, Lakso Anindito menilai penunjukkan Febri secara etika tidak bisa dibenarkan. Pasalnya, Febri masih aktif sebagai Jubir KPK saat kasus yang menjerat Hasto bergulir enam tahun yang lalu.

"Secara etika bukanlah hal yang patut dibenarkan dengan mengingat bahwa posisi Febri pada saat proses penanganan kasus OTT KPU sebagai Juru Bicara KPK," kata Lakso dalam keterangannya, Kamis (13/3).

Baca juga:

Febri Diansyah Sebut Dakwaan KPK terhadap Sekjen PDIP Campur Aduk Fakta dan Opini

Lakso menilai, seharusnya Febri memahami batas-batas etika, mengingat pernah berkecimpung sebagai pegiat anti korupsi di Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelum bergabung dengan KPK.

Mantan penyidik KPK itu mengingatkan Febri tentang peran Hasto, yang jadi penyebab lahirnya Undang-undang KPK untuk menyingkirkan Novel Baswedan Cs dari KPK lewat jalur TWK.

"Febri harusnya memahami peran Hasto dalam revisi UU KPK maupun TWK," tegas dia.

Penunjukkan Febri sebagai tim hukum dinilai tidak akan mengubah kondisi Hasto di tengah proses pembuktian KPK di persidangan.

Bagi Lakso, hal ini menunjukkan bahwa tim hukum Hasto sudah kehabisan cara untuk melawan KPK, lantaran gagal menang di fase praperadilan.

"Ini menunjukkan bahwa tim hukum yang ada tidak percaya diri sehingga karena tidak mampu menunjukan bantahan susbtansial dan berbagai prosedur yang sudah ditempuh pun kandas maka memilih untuk memainkan narasi tetapi tidak berisi," pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan