Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
Kamis, 11 September 2025 -
MerahPutih.com - Majelis hakim juga menghukum musisi Fariz Roestam Munaf (RM) vonis wajib membayar denda Rp 800 juta karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki narkotika golongan satu berupa tanaman ganja
"Jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan," kata Hakim Lusiana Amping, saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (11/9).
Untuk kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu, musisi senior itu dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.
Baca juga:
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Dalam vonisnya, majelis hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz. Meski demikian, vonis yang dijatuhkan hakim jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat sidang tuntutan 4 Agustus lalu, JPU menuntut terdakwa Fariz hukuman enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.
JPU juga meminta Fariz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki narkotika golongan satu bentuk tanaman ganja dengan hukuman denda pidana Rp 800 juta.
Baca juga:
Fariz RM Dituntut 6 Tahun Bui Pakai Sabu Plus Denda Rp 800 Juta Miliki Pohon Ganja
Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap musisi Fariz RM terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja pada Selasa (18/2) lalu. Kasus ini berawal dari penangkapan pria berinisial ADK (42) sehari sebelumnya.
Total, Fariz sendiri sudah empat kali ditangkap karena masalah obat-obatan terlarang. Dia pertama kali terseret kasus narkoba pada 2008 hingga harus mendekam di penjara selama empat bulan.
Kasus serupa terulang kembali pada 2015 dan membuat Faris harus mendekam di penjara hingga enam bulan. Dia kembali ditangkap atas kasus narkoba untuk ketiga kalinya pada 2018 atas kepemilikan sabu seberat 0,9 gram, sehingga harus menjalani rehabilitasi selama satu tahun. (*)





 
           
           
           
          