FAKTA Minta Dua Oknum Dishub Pemeras Sopir Bus Dipecat

Kamis, 09 September 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Forum Warga Jakarta (FAKTA) menyesalkan keputusan Pemprov DKI yang hanya memberikan saksi disiplin sedang terhadap dua oknum PNS Dishub DKI yang terbukti memeras seorang sopir bus Mustika dengan membawa peserta vaksin.

Ketua FAKTA, Azas Tigor Nainggolan meminta Gubernur Anies Baswedan untuk memecat kedua petugas dishub yang melakukan pungli pada sopir bus Mustika pada tanggal 7 September 2021.

Kepolisian juga harus menangkap dan memeriksa kedua petugas dishub tersebut karena telah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP.

Baca Juga

Peras Sopir Bus Rombongan Vaksinasi, PNS Dishub Jakarta Cuma Disanksi Sedang

"Tim Saber Pungli agar menangkap dan memeriksa kedua petugas dinas perhubungan Jakarta telah melakukan tindak pidana pungli berdasarkan pasal 423 KUHP," kata Azas Tigor kepada MerahPutih.com, Kamis (9/9).

Sebelumnya pada hari Selasa pagi, 7 September 2021 dua orang petugas dishub menyetop bus rombongan 59 orang warga miskin dampingan FAKTA yang hendak vaksin di Sentra Vaksinasi Sinergi Sehat di Sheraton Media Hotel jln Gunung Sahari.

Dishub DKI Jakarta. (Foto: Antara)
Dishub DKI Jakarta. (Foto: Antara)

Kedua petugas Dishub itu memaksa meminta uang Rp 500 ribu karena surat-surat bus tidak lengkap. Apabila si sopir tidak mau memberi uang Rp 500 ribu maka bus akan diderek oleh petugas dishub DKI.

Akhirnya si sopir memberikan uang Rp 500 ribu setelah dibawa paksa oleh kedua petugas tersebut. Sopir merasa bertanggung jawab mengantar rombongan warga yang harus vaksin dan pulang ke rumahnya.

Baca Juga:

Dishub Solo Klaim Mobilitas Warga Turun 40 Persen Selama PPKM Level 4

Atas peristiwa tersebut, Pemprov DKI melakukan pemeriksaan dan keduanya dilakukan BAP. Setelah di BAP kedua oknum PNS itu terbukti bersalah dab diberikan sanksi disiplin Sedang sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.

Mereka dikenakan sanksi tingkat sedang, berupa Penundaan Kenaikan Pangkat untuk 1 Tahun, Pemotongan TKD sebesar 30 persen selama 9 bulan. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan