MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta baru terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Klaten.
Tong penuh berisi uang bancakan ternyata buka disita dari kediaman tersangka Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Barang bukti itu ditemukan disembunyikan di rumah adik kandungnya Hanaku Agni Sadewo (HAS).
Rp 934 juta ini ditemukan di kediaman HAS (Hanaku) selaku adik kandung Bupati yang disimpan dalam sebuah tong berwarna biru yang ada di rumah yang bersangkutan,
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein
Baca juga:
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Klaten, Gentong Biru Berisi Uang Rp1,2 Miliar
Uang Yuan China Ikut Disita
Kepada media dikutip, Minggu (18/10), Plt Dirdik KPK itu menambahkan tim KPK juga mengamankan uang tunai lain sejumlah Rp 300 juta yang terbagi dalam beberapa amplop serta mata uang asing sebesar 5.972 yuan, atau setara Rp 200 juta lebih.
Uang yang akhirnya disita saat operasi senyap itu diduga kuat merupakan akumulasi hasil tindak pidana korupsi yang melibatkan sang Bupati.
Dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, total barang bukti uang tunai yang disita mencapai nilai sekitar Rp1,2 miliar beserta sejumlah dokumen penting. Untuk klasternya, uang-uang tersebut sudah bercampur,
Plt Dirdik KPK Achmad Taufik Husein
Pengungkapan barang bukti ini bermula dari OTT pada Kamis (15/10) yang mengamankan sebanyak 23 orang, termasuk Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah.
Baca juga:
5 Klaster Kasus, Baru 3 Orang Ditetapkan Tersangka
Pada Jumat (16/10) malam, KPK resmi menetapkan tiga orang tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025-2026.
Ketiganya adalah Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala BPK Jateng Ahmad Luthfi, serta Muhammad Amin Wahyu Utomo dari pihak swasta (PT Madani Winasis Creative).
Tim penyidik mengidentifikasi sedikitnya lima klaster dugaan korupsi, yakni pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pemberian uang kepada BPK untuk pengondisian audit
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan KPK untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.