Fadli Zon Nilai Rangkap Jabatan Menteri Puan Langgar Norma

Jumat, 29 Mei 2015 - Fredy Wansyah

MerahPutih Nasional - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani hingga saat ini masih berstatus ganda. Ia tercatat sebagai anggota DPR sekaligus sebagai menteri dalam struktur Kabinet Kerja kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

"Sampai sekarang belum ada surat pengunduran diri," ujar Wakil Ketua DPR Fadli Zon, di gedung DPR, Jakarta, Jumat (29/5).

Fadli menjelaskan, meski masih tercatat sebagai anggota Dewan, namun pihak Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI sudah membekukan gaji Puan. "Ada (gaji) tapi ditahan," ujarnya.

Ditambahkan politisi Gerindra ini, tindakan Puan telah melanggar norma. Sebab, kekosongan kursi Puan menyebabkan masyarakat di daerah pemilihanya tidak mempunyai keterwakilan. Oleh karena itu, apabila terdapat potensi kerugian, pimpinan DPR akan segera menyurati yang bersangkutan.

Sementara, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, sambung Fadli, sudah menyampaikan surat pengunduran dirinya. "Tjahjo sudah ada suratnya," tandas dia.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan bahwa menteri dalam kabinetnya tidak boleh rangkap jabatan. Hal ini mengacu Pasal 23 huruf a UU Kementerian Negara. Pasalnya tersebut menyatakan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (mad)

Baca Juga:

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan