Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Fadli Zon dan Setya Novanto Hanya Diberi Sanksi Teguran

Eddy Flo - Senin, 19 Oktober 2015

MerahPutih Hukum- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), DPR RI, hanya memberikan sanksi teguran kepada Fadli Zon dan Setya Novanto setelah tiga kali mangkir pemeriksaan kasus pertemuan dengan Donald Trump.

Ketua MKD Surahman Hidayat, mengatakan setelah melewati perdebatan yang dinamis dan alot, di ruang sidang MKD, Senin (19/10) akhirnya, pimpinan memutuskan memberikan sanksi teguran kepada Fadli Zon dan Setya Novanto terkait kasus pertemuan mereka dengan Donald Trump.

"Setelah melewati sidang yang dinamis dan alot, segenap pimpinan dan anggota memutuskan secara mufakat, kedua pimpinan DPR RI dengan teguran," katanya, kepada awak media, di komplek Parlemen, Senin (19/10).

MKD menilai pelanggaran kode etik oleh kedua pimpinan DPR itu biasa saja dan termasuk ketegori ringan.

"Kalau soal kunjungan mereka ke Amerika itu memang tugas negara, untuk pertemuam parlemen internasioanal, jadi tidak ada pelanggaran yang berat disana," kata Anggota Fraksi PKS itu.

Dia mengatakan pertemuan yang diadakan pada saat kampanye Donald Trump, hanya untuk mengundang investor untuk datang ke indonesia.

"Kebetulan mereka punya koneksi dengan pengusaha disana, jadi mereka ingin bertemu dan mengundang Investor agar berinvestasi di indonesia," ujarnya.

Terkait pertemuan kedua pimpinan DPR RI dengan Trump saat kampanye, mereka mengaku ditarik oleh juru kampanye Trump keatas panggung.

"Jadi persoalannya, hanya pada etika berbicara saja, makanya MKD menekankan kepada setiap anggota untuk lebih arif dan tidak sembarangan mengeluarkan statment, intinya lebih bijaksana dalam melakukan tugas," imbuhnya. (Fdi)

Baca Juga:

    >Tindak Tegas MKD untuk Fadli Zon dan Setya Novanto >Fadli Zon Tantang MKD Gunakan Jasa Kepolisian >Fadli Zon: Upaya Pemberantasan Korupsi Masih Satu Sisi >Mangkir Panggilan MDK, Fadli Zon Tunggu Proses Selanjutnya >Sampaikan Konferensi Gopac, Fadli Zon Sambangi KPK
Baca Artikel Asli