Evaluasi PSBB, Ketua DPRD DKI: Satpol PP Harus Banyak Jaga Dibandingkan Polisi

Kamis, 23 April 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Pemprov mengevaluasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (SPBB) fase I yang sudah berlangsung agar kebijakan PSBB selanjutnya bisa berjalan dengan baik.

Menurutnya, aturan yang harus dievaluasi mengenai check point di wilayah perbatasan. Di mana banyak petugas Polri yang berjaga dibandingkan dengan Satpol PP DKI.

Baca Juga:

Mudik Dilarang, Jalur Alternatif Menuju Yogyakarta Ditutup

"Di tiap-tiap check poin pun kebanyakan ada personel dari kepolisian. Karena itu saya minta satpol PP bantu lah, turun ke lapangan supaya PSBB jika dilanjutkan lagi optimal," kata Prasetyo di Jakarta, Kamis (23/4).

Menurut dia lagi, peran satpol PP perlu ditingkatkan bersama dengan unit kerja di tingkat wilayah mulai dari kelurahan, kecamataan, dan di tingkat kota. Sebab masih banyak masyarakat yang melanggar aturan PSBB.

"Nyatanya masih banyak warga berkerumun. Perlu upaya preventif yang lebih tegas lagi," tutur dia.

Petugas "Posko Aman Bersama Gojek" sedang memeriksa suhu tubuh mitra pengemudi di salah satu titik poin cek, di Jakarta, Rabu (22/04/2020) (ANTARA/Ho-Gojek)
Petugas "Posko Aman Bersama Gojek" sedang memeriksa suhu tubuh mitra pengemudi di salah satu titik poin cek, di Jakarta, Rabu (22/04/2020) (ANTARA/Ho-Gojek)

Politikus PDI Perjuangan ini meminta kepada Pemda DKI untuk lebih tegas lagi dalam penerapan PSBB. PSBB fase 1 masih banyak warga dan perusahaan yang tak menaati aturan tersebut.

"Saya kira perlu ketegasan lagi dari pemerintah provinsi DKI Jakarta karena nyatanya masih banyak pergergerakan manusia selama pelaksanaan PSBB," jelas dia.

Baca Juga:

Kasus COVID-19 Terakhir PSBB DKI: Positif 3.506 Orang Sembuh 292 Jiwa

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah memperpanjang pelaksanan PSBB selama 28 hari. Aturan itu mulai berlaku Jumat 24 April besok hingga 22 Mei 2020 mendatang.

Pemda DKI tengah melaksanakan PSBB sejak 10 April sampai hari ini 23 April 2020. Kebijakan itu berlangsung selama 14 hari. (Asp)

Baca Juga:

Strategi Penanganan COVID-19 Melalui Pengembangan Vaksin dan Obat Herbal

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan